Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmadrin Noor menegaskan bahwa harta dari data yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dipungut pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, beberapa Wajib Pajak (WP) masih ragu mengikuti PPS dan melaporkan jumlah harta mereka yang sesungguhnya karena khawatir harta mereka nantinya akan terus-menerus dipungut pajak.

“Mereka berpikir nanti dari data itu hartanya dikenakan pajak terus. Padahal kalau harta yang menghasilkan itu memang harus bayar PPh (Pajak Penghasilan) tapi kalau tidak, tidak perlu takut apa-apa, ini pajak dipungut berdasarkan ketentuan,” katanya dalam Last Call PPS yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Neil menegaskan PPS menjadi program terakhir untuk WP melaporkan keseluruhan hartanya dan tidak akan ada lagi program serupa pada masa mendatang.

Menurutnya, jumlah WP yang mengikuti PPS kebijakan pertama untuk WP yang telah menjadi peserta tax amnesty pada 2016 tidak terlalu banyak.

Baca juga: DJP: Peserta program pengungkapan sukarela naik tajam jelang penutupan

“Tapi dari situ menunjukkan antusiasme masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan itu sudah bagus,” katanya.

DJP terus melakukan sosialisasi pada WP melalui berbagai kanal untuk memberikan informasi yang benar terkait PPS dan melakukan monitoring serta evaluasi terkait program tersebut.

“Teman-teman Ditjen Pajak di setiap kantor wilayah juga memberikan sosialisasi, mengikis keraguan wajib pajak, dan kita menggandeng asosiasi pengusaha seperti Kadin, Apindo, dan asosiasi lain,” katanya.

Sampai 30 Juni 2022 pukul 8 pagi Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 212,24 ribu WP telah mengikuti PPS, dengan surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mencapai 264,24 ribu.

Baca juga: Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela terkumpul Rp12,56 triliun