Kemarin, cara ubah alamat paspor hingga survei integritas KPK
30 Juni 2022 08:04 WIB
Petugas menyiarkan konferensi pers Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono lewat media sosial terkait program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (29/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari penjelasan cara mengubah alamat paspor hingga KPK gelar survei penilaian integritas tahun 2022.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Ditjen Imigrasi menjelaskan cara pemilik ubah alamat paspor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan tersebut.
"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. KPK gelar survei penilaian integritas tahun 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Survei akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
3. Polri: Belum ada persiapan terkait wacana legalisasi ganja medis
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Korlantas: Baru tiga Polda terapkan ETLE mobile kamera ponsel
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak tiga kepolisian daerah (Polda) telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan belum semua wilayah menerapkan ETLE mobile dikarenakan perlengkapan untuk ETLE tersebut cukup mahal biayanya.
Selengkapnya di sini
5. Menteri ATR/BPN berkomitmen tegakkan hukum agraria di Sulbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto menyatakan komitmennya menegakkan hukum agraria di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk kemajuan pembangunan dan kemakmuran masyarakat.
"Reforma agraria merupakan bagian dari upaya untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan memberikan keadilan bagi tanah masyarakat sehingga kami berkomitmen menegakkan hukum agraria di Sulbar," kata Menteri ATR/BPN dalam kunjungannya di Mamuju, Rabu.
Selengkapnya di sini
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Ditjen Imigrasi menjelaskan cara pemilik ubah alamat paspor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan tersebut.
"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. KPK gelar survei penilaian integritas tahun 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Survei akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
3. Polri: Belum ada persiapan terkait wacana legalisasi ganja medis
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Korlantas: Baru tiga Polda terapkan ETLE mobile kamera ponsel
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak tiga kepolisian daerah (Polda) telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile yakni Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan belum semua wilayah menerapkan ETLE mobile dikarenakan perlengkapan untuk ETLE tersebut cukup mahal biayanya.
Selengkapnya di sini
5. Menteri ATR/BPN berkomitmen tegakkan hukum agraria di Sulbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto menyatakan komitmennya menegakkan hukum agraria di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk kemajuan pembangunan dan kemakmuran masyarakat.
"Reforma agraria merupakan bagian dari upaya untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan memberikan keadilan bagi tanah masyarakat sehingga kami berkomitmen menegakkan hukum agraria di Sulbar," kata Menteri ATR/BPN dalam kunjungannya di Mamuju, Rabu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: