Jakarta (ANTARA) - Pada Rabu (29/6) Kementerian Kesehatan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan mengenai riset pemanfaatan ganja untuk keperluan medis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji hukum pemanfaatan ganja untuk keperluan medis dalam perspektif agama, dan vaksinasi COVID-19 dosis penguat sudah mencakup 50,3 juta penduduk.

Selain itu ada warta mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan persiapan pelayanan safari wukuf bagi jamaah haji Indonesia yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Pemerintah segera terbitkan regulasi riset pemanfaatan ganja

Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan riset mengenai pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. "Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu.

MUI kaji perspektif agama perihal pemanfaatan ganja untuk medis

Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian komprehensif perihal hukum pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari perspektif keagamaan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 bertambah jadi 50,3 juta orang

Penduduk Indonesia yang sudah mendapat dosis ketiga vaksin COVID-19 telah mencapai 50.398.859 orang, bertambah 178.382 orang pada Rabu. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah mencakup 168.964.866 penduduk Indonesia.

Pemerintah tetapkan Hari Raya Idul Adha

Pemerintah dalam sidang isbat pada Rabu secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022 sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

KKHI Mekkah siapkan 10 bus untuk safari wukuf

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah menyiapkan 10 bus untuk safari wukuf jamaah haji yang sakit. "Empat bus untuk jamaah sakit yang posisinya dibaringkan dan enam bus disiapkan untuk jamaah safari wukuf dalam kondisi duduk," kata Kepala KKHI Mekkah dr Andi Ardjuna Sakti.