Kemarin aturan riset ganja akan diterbitkan, MUI mengkaji hukumnya
30 Juni 2022 07:32 WIB
Arsip Foto. Seorang pekerja merawat tanaman ganja di pertanian pertama yang mendapat izin dari pemerintah Thailand untuk menanam ganja dan menjualnya ke fasilitas medis di Nakhon Ratchasima, Thailand, pada 28 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Chalinee Thirasupa)
Jakarta (ANTARA) - Pada Rabu (29/6) Kementerian Kesehatan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan mengenai riset pemanfaatan ganja untuk keperluan medis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji hukum pemanfaatan ganja untuk keperluan medis dalam perspektif agama, dan vaksinasi COVID-19 dosis penguat sudah mencakup 50,3 juta penduduk.
Selain itu ada warta mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan persiapan pelayanan safari wukuf bagi jamaah haji Indonesia yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Pemerintah segera terbitkan regulasi riset pemanfaatan ganja
Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan riset mengenai pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. "Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu.
MUI kaji perspektif agama perihal pemanfaatan ganja untuk medis
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian komprehensif perihal hukum pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari perspektif keagamaan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 bertambah jadi 50,3 juta orang
Penduduk Indonesia yang sudah mendapat dosis ketiga vaksin COVID-19 telah mencapai 50.398.859 orang, bertambah 178.382 orang pada Rabu. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah mencakup 168.964.866 penduduk Indonesia.
Pemerintah tetapkan Hari Raya Idul Adha
Pemerintah dalam sidang isbat pada Rabu secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022 sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
KKHI Mekkah siapkan 10 bus untuk safari wukuf
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah menyiapkan 10 bus untuk safari wukuf jamaah haji yang sakit. "Empat bus untuk jamaah sakit yang posisinya dibaringkan dan enam bus disiapkan untuk jamaah safari wukuf dalam kondisi duduk," kata Kepala KKHI Mekkah dr Andi Ardjuna Sakti.
Selain itu ada warta mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dan persiapan pelayanan safari wukuf bagi jamaah haji Indonesia yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Pemerintah segera terbitkan regulasi riset pemanfaatan ganja
Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan riset mengenai pemanfaatan ganja untuk keperluan medis. "Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Rabu.
MUI kaji perspektif agama perihal pemanfaatan ganja untuk medis
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian komprehensif perihal hukum pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari perspektif keagamaan, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 bertambah jadi 50,3 juta orang
Penduduk Indonesia yang sudah mendapat dosis ketiga vaksin COVID-19 telah mencapai 50.398.859 orang, bertambah 178.382 orang pada Rabu. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah mencakup 168.964.866 penduduk Indonesia.
Pemerintah tetapkan Hari Raya Idul Adha
Pemerintah dalam sidang isbat pada Rabu secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022 sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
KKHI Mekkah siapkan 10 bus untuk safari wukuf
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah menyiapkan 10 bus untuk safari wukuf jamaah haji yang sakit. "Empat bus untuk jamaah sakit yang posisinya dibaringkan dan enam bus disiapkan untuk jamaah safari wukuf dalam kondisi duduk," kata Kepala KKHI Mekkah dr Andi Ardjuna Sakti.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: