Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 5 bulan oleh ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya terkait dugaan kekerasan fisik terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Nahar menilai perlu adanya kesiapan mental para orang tua sebelum memiliki anak agar dapat membentuk keluarga yang berkualitas.

Dalam kasus ini, pemda melalui DP3APPKB Kota Surabaya telah melakukan koordinasi intens dengan Polsek Wonocolo terkait penanganan hukum kasus penganiayaan tersebut.

"Saat ini tersangka telah ditahan. Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," tutur Nahar.

Selain itu, DP3APPKB Kota Surabaya juga telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga, yaitu nenek korban untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

"Hal ini mengingat pelaku masih memiliki seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun," imbuh Nahar.

Nahar menerangkan kejadian penganiayaan terhadap anak ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk suami pelaku lantaran sang suami sedang berlayar.

Suami pelaku yang berusia 22 tahun merupakan pelajar sekolah pelayaran.
Baca juga: Polisi usut kasus kekerasan yang dilakukan ayah terhadap dua anaknya
Baca juga: Polisi memeriksa kejiwaan ibu aniaya anak dengan senjata tajam
Baca juga: Polsek Tanjung Duren tangkap ayah penganiaya anak kandung