Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya kira ini memang bagus, karena penyalurannya akan lebih terukur dan tepat sasaran,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (29/6).

Menurut dia, dengan kebijakan itu akan membuat distribusi minyak goreng curah terkawal dengan baik. Tinggal masyarakat yang akan memilih, apakah mau menggunakan minyak goreng kemasan atau minyak goreng curah.

“Bagi yang ada rezeki lebih, kiranya dapat membeli minyak goreng kemasan. Namun jika tidak, dapat membeli minyak goreng curah,” ujar Ansar.

Sementara itu, sejumlah pengecer minyak goreng curah khususnya di Kota Tanjungpinang telah menerapkan syarat untuk membeli minyak goreng curah dengan membawa KTP dan memakai ApilikasiLindungi.

Selly Chen, salah seorang pengecer minyak goreng curah sudah menerapkan aturan itu bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng curah.

Konsumen wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau bisa juga membawa fotokopi KTP.

"Selain itu, pembelian minyak juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk satu orang," ungkapnya.

Salah seorang warga Kampung Jawa, Tanjungpinang, Fatimah mengaku tidak keberatan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah untuk pembelian minyak goreng curah tersebut.

"Minyak goreng inikan kebutuhan, sebelumnya sempat kesulitan untuk mendapatkannya. Jadi kalau sekarang harus bawa fotokopi KTP, mau tidak mau kita ikut," ucapnya.