Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur, dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Denny Abraham, di Ambon, Rabu.

Baca juga: Polda Sumut copot jabatan perwira gelar resepsi di tengah COVID-19

Ia menegaskan, hal yang diduga menjadi penyebab pencopotan dia itu karena perbuatan tidak menyenangkan dan bukanlah kasus perselingkuhan. Hal yang diduga itu adalah perbuatan yang membuat istri Gafur merasa perasaannya tidak enak, lalu mengambil tindakan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Maluku.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya.

Baca juga: Kepolisian Indonesia copot jabatan kepala Polres Banggai

Kata Abraham, saat ini yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku. "Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.

Menurut dia, mutasi itu tindakan tegas dari kepapa Polda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota, dan atasannya itu sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Oknum polisi dicopot dari jabatan, diduga aniaya pegawai klub malam