Jakarta (ANTARA) - Polsek Cipayung menangkap seorang pria berinisial MAS yang masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6).
"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu Marfiando di Jakarta, Rabu.
Bayu menambahkan, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.
Dia mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pengedar ganja jaringan kampus
Baca juga: Polda Metro Jaya utamakan langkah preventif cegah narkoba di kampus
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu.
Polsek Cipayung tangkap mahasiswa pengedar ganja di kampusnya
29 Juni 2022 16:20 WIB
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando saat rilis kasus kejahatan narkoba di Mapolsek Cipayung, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: