Jakarta (ANTARA) - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat, yang menggantikan pengunaan vaksin COVID-19 nonhalal merek Covovax.

"Tidak boleh hanya Covovax saja yang dihentikan, tapi semua merek yang belum mendapat fatwa halal MUI juga harus dihentikan penggunaannya," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk berani menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca yang juga mendapatkan fatwa haram MUI serta vaksin Pfizer, Moderna, Johnson-Johnson yang sama sekali belum mengajukan fatwa.

"Sikap tegas ini harus konsisten," katanya.

Menurut dia sikap yang dilakukan oleh Dinkes Depok patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya. Pemerintah daerah dapat bersikap sebagai bagian dari kearifan lokal untuk melindungi masyarakat Muslim di daerah tersebut.

Dia menjelaskan pemerintah daerah dapat menjadikan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal sebagai dasar hukum untuk menghentikan penggunaan vaksin yang tidak halal di daerah mereka.

Selain itu, kata Fat Haryanto Lisda, juga vaksin yang belum memiliki dan tidak bersertifkat halal juga tidak boleh digunakan sesuai putusan MA tersebut, karena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Dinkes Kota Depok, Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.

"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati.

Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.

Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.

Baca juga: YKMI: SK Menkes belum sepenuhnya jalankan putusan MA

Baca juga: Konsumen muslim gugat Kemenkes di PTUN terkait vaksin halal

Baca juga: Konsumen Muslim suarakan vaksin halal pada kongres halal internasional

Baca juga: Kuasa Hukum YKMI layangkan surat keberatan atas SK Menkes