Sri Muyani anggarkan Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan
28 Juni 2022 17:56 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.
Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.
Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tuturnya.
Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.
Baca juga: Pembiayaan anggaran turun, Menkeu: Keuangan negara sedikit terlindungi
Baca juga: Menkeu sebut sebanyak 121 ribu wajib pajak mengikuti PPS
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.
Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.
Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tuturnya.
Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.
Baca juga: Pembiayaan anggaran turun, Menkeu: Keuangan negara sedikit terlindungi
Baca juga: Menkeu sebut sebanyak 121 ribu wajib pajak mengikuti PPS
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: