Kamboja musnahkan 6 ton obat terlarang peringati Hari Anti Narkotika
27 Juni 2022 19:43 WIB
"Kegiatan ini dengan jelas mencerminkan tekad dan komitmen kuat pemerintah Kamboja untuk mencegah dan memberantas segala bentuk obat-obatan terlarang," kata Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Kheng, seraya menambahkan bahwa pihak otoritas akan mengintensifkan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba dan pencucian uang.
Phnom Penh (ANTARA) - Kamboja memusnahkan lebih dari 6 ton obat-obatan terlarang dan bahan bakunya dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional pada Minggu (26/6).
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Kheng membakar obat-obatan terlarang hasil sitaan itu dalam upacara yang digelar di Pulau Berlian, Phnom Penh.
"Kegiatan ini dengan jelas mencerminkan tekad dan komitmen kuat pemerintah Kamboja untuk mencegah dan memberantas segala bentuk obat-obatan terlarang," kata dia.
Kheng menambahkan pihak otoritas akan mengintensifkan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba dan pencucian uang.
Negara di Asia Tenggara itu tidak menerapkan hukuman mati kepada pengedar narkoba.
Di bawah undang-undang negara tersebut, pihak yang dinyatakan bersalah atas pengedaran lebih dari 80 gram narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Departemen Kepolisian Antinarkoba Kamboja, selama periode Januari-Mei 2022, pihak otoritas telah menangkap 6.168 tersangka kejahatan narkoba yang meliputi 80 warga negara asing dan menyita 1,58 ton obat-obatan terlarang.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Kheng membakar obat-obatan terlarang hasil sitaan itu dalam upacara yang digelar di Pulau Berlian, Phnom Penh.
"Kegiatan ini dengan jelas mencerminkan tekad dan komitmen kuat pemerintah Kamboja untuk mencegah dan memberantas segala bentuk obat-obatan terlarang," kata dia.
Kheng menambahkan pihak otoritas akan mengintensifkan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba dan pencucian uang.
Negara di Asia Tenggara itu tidak menerapkan hukuman mati kepada pengedar narkoba.
Di bawah undang-undang negara tersebut, pihak yang dinyatakan bersalah atas pengedaran lebih dari 80 gram narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Departemen Kepolisian Antinarkoba Kamboja, selama periode Januari-Mei 2022, pihak otoritas telah menangkap 6.168 tersangka kejahatan narkoba yang meliputi 80 warga negara asing dan menyita 1,58 ton obat-obatan terlarang.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: