Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Dr Soetomo di Surabaya, Rossi Rahardjo, meminta Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) memastikan semua langkah yang diambil telah melalui semua proses yang berlaku secara benar terkait langkah mereka menyita aset obligor BLBI.
"Satgas BLBI tidak boleh melakukan tindakan 'serampangan' dan harus memastikan semua langkah yang diambil telah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum secara benar. Hal ini perlu, agar menghindari potensi gugatan dari pihak obligor," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi protes dari PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE) terkait penyitaan aset oleh Satgas BLBI karena ada sejumlah kejanggalan saat proses penyitaan terjadi.
Baca juga: Satgas BLBI minta obligor bersikap kooperatif
Ia pun mendorong penindakan oleh Satgas BLBI harus tetap mengedepankan asas tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berpijak pada asas legal yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, saat ada pihak mengaku keberatan dan punya bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor maka hal itu harus disikapi secara profesional.
"Belum lagi kepemilikan investor asing dari aset-aset yang 'diduga' terkait dengan pemilik eks Bank Aspac, saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing," ujarnya.
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor mencapai Rp22,67 triliun hingga 21 Juni
Ia berlanjut, pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, saat menyita aset BRD dan BRE yang "diduga" terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu dan merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikian aset-aset itu.
Selain itu, pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI rawan digugat karena merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, angkat bicara terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas BLBI.
Baca juga: Satgas BLBI sita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific
Dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, dia mengatakan, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah. "Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Namun demikian, kata dia, dengan ada permasalahan yang berkembang maka akan didalami untuk mencari penyebabnya. "Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas BLBI, termasuk dengan kepolisian," kata dia.
Baca juga: Kaharudin Ongko surati Menkeu, klaim bayar utang BLBI Rp4 triliun
Ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa mereka tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul, dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. "Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata dia.
Baca juga: Satgas BLBI sita barang jaminan obligor Kaharudin Ongko Rp630 miliar
Pengamat minta Satgas BLBI harus pastikan semua langkah
27 Juni 2022 19:34 WIB
Dokumentasi Satgas BLBI menyita tanah milik salah satu obligor. ANTARA/Twitter/@setkabgoid/pri.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: