Bamako (ANTARA) - Pemerintahan militer Mali pada Jumat (24/6) mengesahkan undang-undang baru pemilihan, yang menandai langkah untuk kembali kepada pemerintahan berdasarkan UU, menurut salinan dekret tersebut.

Langkah itu diambil di tengah tekanan yang bermunculan di kawasan agar pemerintah negara itu menyelenggarakan pemilihan sejak junta pertama kali merebut kekuasaan melalui kudeta Agustus 2020.

Mali sudah dihujani sanksi ekonomi yang keras oleh kelompok regional ECOWAS karena negara di kawasan Afrika Barat itu menunda-nunda langkah untuk mengembalikan kekuasaan kepada pihak sipil.

Mali dan ECOWAS (Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat) yang beranggotakan 15 negara berselisih soal kerangka waktu --lima tahun dan kemudian dua tahun-- yang diusulkan para pemimpin junta.

Komunitas ekonomi tersebut menganggap garis waktu itu terlalu lama.

Namun, pemerintahan sementara pada 6 Juni mengeluarkan dekret yang berisi penetapan kerangka waktu dua tahun, terhitung mulai Maret 2022, padahal perundingan dengan ECOWAS masih berlangsung.

ECOWAS menyatakan menyesalkan keputusan juta Mali dan mengatakan akan terus menjalin kontak dengan otoritas negara itu untuk mencapai "garis waktu yang disetujui bersama".

Belum ada komentar dari kelompok negara kawasan itu soal UU pemilihan yang diumumkan oleh presiden ad interim Assimi Goita pada Jumat.

UU baru itu merupakan prasyarat untuk menyelenggarakan pemilihan demokratis.

Sumber: Reuters

Baca juga: DK PBB kecam serangan terhadap penjaga perdamaian di Mali
Baca juga: Tujuh penjaga perdamaian PBB tewas di Mali akibat ledakan bom