Jakarta (ANTARA) - Badan legislatif tertinggi China pada Jumat (24/6) meloloskan amendemen Undang-Undang (UU) Antimonopoli sebagai upaya untuk mendorong lingkungan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi bagi para pelaku usaha.

Amendemen tersebut, yang diadopsi setelah pemungutan suara pada pertemuan penutup sesi ke-35 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-13, menjelaskan bahwa China akan merumuskan dan menerapkan aturan persaingan yang kompatibel dengan ekonomi pasar sosialis dan meningkatkan sistem pasar yang terpadu, terbuka, kompetitif, dan teratur.

Didasarkan pada praktik dan pengalaman sebelumnya, amendemen itu meningkatkan rancangan mekanisme terkait, seperti mendorong inovasi sekaligus melindungi persaingan pasar yang adil, menetapkan aturan safe-harbor rule, dan meningkatkan ketentuan tentang perlindungan privasi dan informasi pribadi.

Amendemen tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.