Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu
Mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21).
Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.
"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.
Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Whisnu mengatakan kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Menurut dia, dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.
"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.
HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahana. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
Baca juga: Penyitaan aset Indosurya oleh penyidik capai Rp2 triliun
Baca juga: Penyidik sebut tersangka Indosurya kabur gunakan paspor palsu
Baca juga: Polri terbitkan DPO terhadap Suwito Ayub tersangka KSP Indosurya
Bareskrim bebaskan 2 tersangka Indosurya karena masa tahanan habis
25 Juni 2022 13:53 WIB
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: