Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi yang disebar di kota Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan, berikut lokasinya:
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Sabtu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.