BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan manfaat Program JKK ke perusahaan
24 Juni 2022 22:33 WIB
Sosialisasi program jaminan kecelakaan kerja oleh Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang kepada perwakilan perusahaan di RS EMC Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang bersama RS EMC Cikarang menyosialisasikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Program JKK merupakan salah satu program kami yang memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan informal," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara usai sosialisasi di RS EMC Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi saat hubungan kerja termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, selain juga menanggung biaya pengangkutan serta biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Dia menyebutkan di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
Andry melanjutkan BPJAMSOSTEK memiliki lima program yang memberikan manfaat bagi peserta. Selain program JKK, juga ada Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Seluruh layanan pada program BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeser pun," kata dia.
Sementara itu Direktur RS EMC Cikarang dr Rudy Susanto mengapresiasi sosialisasi BPJAMSOSTEK sebab melalui kegiatan ini perwakilan perusahaan mendapatkan tambahan informasi program yang dapat diakses juga di Rumah Sakit EMC Cikarang.
"Saya bangga dan gembira dengan adanya kegiatan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini dan kami juga siap menerima serta menangani pasien-pasien dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan memberikan pelayanan yang unggul serta terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan maksimal," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Go Green bagikan paket cinta lingkungan kepada masyarakat
"Program JKK merupakan salah satu program kami yang memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan informal," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara usai sosialisasi di RS EMC Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi saat hubungan kerja termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Eltibiz Palangka Raya
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, selain juga menanggung biaya pengangkutan serta biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Dia menyebutkan di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
Andry melanjutkan BPJAMSOSTEK memiliki lima program yang memberikan manfaat bagi peserta. Selain program JKK, juga ada Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Seluruh layanan pada program BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeser pun," kata dia.
Sementara itu Direktur RS EMC Cikarang dr Rudy Susanto mengapresiasi sosialisasi BPJAMSOSTEK sebab melalui kegiatan ini perwakilan perusahaan mendapatkan tambahan informasi program yang dapat diakses juga di Rumah Sakit EMC Cikarang.
"Saya bangga dan gembira dengan adanya kegiatan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini dan kami juga siap menerima serta menangani pasien-pasien dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan memberikan pelayanan yang unggul serta terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan maksimal," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Go Green bagikan paket cinta lingkungan kepada masyarakat
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: