Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi investasi internasional (PII) Indonesia mencatat kewajiban neto sebesar 287,1 miliar dolar AS pada triwulan I-2022 atau 23,5 persen dari PDB, meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada triwulan IV-2021.

Pada triwulan sebelumnya, kewajiban neto investasi internasional Indonesia tercatat sebesar 278,9 miliar dolar AS atau 23,5 persen dari PDB.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyampaikan Peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang melampaui peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).

Posisi KFLN Indonesia naik 1,3 persen jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (quartal-to-quartal/qtq) dari 710,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV-2021 menjadi 719,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan I-2022.

Baca juga: BI catat modal asing keluar Rp8,35 triliun dalam pekan keempat Juni

Peningkatan kewajiban tersebut terutama disebabkan oleh aliran masuk investasi langsung sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek pemulihan ekonomi domestik dan iklim investasi domestik yang terjaga, serta peningkatan kinerja saham seiring dengan masih kuatnya ekspor.

Sementara itu, Erwin menuturkan pada akhir triwulan I-2022, posisi AFLN naik sebesar 0,2 persen (qtq) menjadi 432,2 miliar dolar AS dari 431,4 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya.

Peningkatan AFLN bersumber dari penempatan aset pada komponen investasi lainnya, diikuti investasi langsung dan investasi portofolio di luar negeri.

BI memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan I-2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal, yang tercermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada triwulan I-2022 yang relatif stabil.

Baca juga: BI: Modal asing masuk 1,5 miliar dolar AS sejak April sampai 21 Juni

Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang yaitu sebesar 93,9 persen, terutama dalam bentuk investasi langsung.

Ke depan, bank sentral meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan BI dan pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.

Meskipun demikian, BI akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.