Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji dan menyebut ada tiga kriteria jamaah yang bisa dibadalhajikan.
"Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria," ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji di Jakarta, Jumat.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal/diwakilkan bagi jamaah yang uzur jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Baca juga: Jamaah haji diimbau bayar dam lewat bank ditunjuk pemerintah Saudi
Ia mengatakan kriteria pertama yang dapat dibadalhajikan yakni jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
"Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa," kata dia.
Fauzin menjelaskan badal haji harus melalui beberapa tahap, pertama pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijah.
Baca juga: Jamaah bisa gunakan layanan kursi roda di kompleks Masjidil Haram
Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap selanjutnya, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
"Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan," kata dia.
Kemenag mengimbau jamaah agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jamaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.
Baca juga: Jamaah haji bisa bayar dam usai tahallul saat umrah wajib
"Jamaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui WhatsApp Center di nomor +966 503 5000 17," kata dia.
Info Haji
Kemenag sebut ada tiga kriteria jamaah yang bisa dibadalhajikan
24 Juni 2022 16:30 WIB
Jamaah calon haji naik bus shalawat ke Masjidil Haram, Mekkah. (ANTARA/Desi Purnamawati)
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: