Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri peran orang lain dalam kasus tangkap tangan pelaku pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk material untuk proyek strategis nasional di Bendungan Meninting, Lombok Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengungkapkan bahwa penelusuran ini berawal dari adanya pengakuan pelaku berinisial JI yang menyebut uang hasil pungli tersebut mengalir ke orang lain.

"Pengakuan JI demikian, uang hasil pungli diserahkan ke orang lain, itu yang jadi dasar kami lakukan pengembangan," kata Kadek Adi.

Penelusuran peran orang lain tersebut, tegasnya, berjalan dalam agenda penyidikan yang kini masuk dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

"Akan kami telusuri (peran orang lain) dari pemeriksaan saksi," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap empat pemuda di Cilandak karena kerap palak supir truk

Dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah menetapkan JI sebagai tersangka tersebut, terungkap bahwa muara uang pungli ada di Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat.

Namun Kadek Adi menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam bentuk pengakuan JI. Untuk melihat adanya indikasi keterlibatan desa, ia memastikan penyidik akan mendalami dari pemeriksaan.

Tersangka JI dalam kasus ini ditangkap, Senin (20/6), ketika berada di sebuah warung makan di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.

Dalam penangkapan JI, polisi menyita uang hasil pungli sedikitnya Rp7 juta. Terungkap uang tersebut terkumpul dari hasil pungutan yang dilakukan dalam kurun waktu 5 hari.

Kepada polisi, JI memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dengan pihak penyuplai material terkait adanya setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria.

Namun bukti surat itu diduga Kadek Adi tidak memiliki legalitas yang kuat sehingga, JI yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, ditangkap.

Dari penyidikan, JI ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tiga pemuda di Koja resmi jadi tersangka kasus pemalakan sopir