Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memprioritaskan pencegahan dan penurunan kasus stunting sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi tumbuh kembang anak.

"Pencegahan dan penurunan kasus stunting menjadi satu prioritas yang kami laksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Kamis.

Mohamad Irwan mengatakan, pembangunan kesehatan masyarakat di dalamnya termasuk pencegahan stunting menjadi program prioritas yang diselenggarakan oleh Pemkab Sigi.

Berdasarkan data Pemkab Sigi prevalensi stunting Kabupaten Sigi berdasarkan survei e-PPGBM secara umum pada tahun 2019-2021 mengalami penurunan. Data prevalensi stunting tahun 2019 sebesar 20,2 persen, tahun 2020 sebesar 16,5 persen, dan tahun 2021 sebesar 14,4 persen.

Baca juga: BKKBN: Perlu peran aktif masyarakat untuk atasi kekerdilan

"Secara umum pada 19 puskesmas di Kabupaten Sigi mengalami penurunan kasus, kecuali Puskesmas Kantewu dan Puskesmas Gimpu," ujarnya.

Pemkab Sigi telah menyelesaikan delapan aksi konvergensi meliputi analis situasi, penyusunan/pemetaan rencana program/kegiatan, pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan dan penetapan peraturan bupati tentang peran desa, pelaksanaan pembinaan kader pembangunan manusia, manajemen data, publikasi stunting, dan pelaksanaan review kinerja stunting.

"Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IDM) telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan dan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai usaha dan upaya untuk terus menyediakan berbagai pelayanan yang terbaik di bidang kesehatan salah satunya dengan program inovasi satu kecamatan satu dokter," katanya.

Selain itu, Pemkab Sigi telah menetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus penanganan kasus stunting untuk optimalisasi penanganan kasus tersebut di daerah setempat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi sebanyak 25 desa yang ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting terdapat di sembilan kecamatan meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Nokilalaki, Palolo, Dolo Selatan, Marawola Barat, Kulawi, Gumbasa, Dolo Selatan, dan Dolo.

Baca juga: Pentingnya strategi pemberian MPASI yang baik guna cegah stunting

Mohamad Irwan mengatakan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.

Untuk lebih mengoptimalkan penanganan stunting di Sigi, kata dia, Pemkab Sigi membuat rancangan peraturan daerah tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Dasar pembuatan perda mengacu pada ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk kesehatan Ibu, bayi, dan stunting merupakan kewenangan daerah kabupaten, sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah.

"Di mana yang menjadi salah satu pertimbangan pembentukannya adalah percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di tingkat daerah, kabupaten, dan desa," katanya.

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah tekan kasus stunting secara konvergensi

Saat ini rancangan peraturan daerah itu telah disampaikan ke DPRD Sigi dan sedang dibahas.