Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mencegah warga hendak mendirikan bangunan di Kolam Labu sebelah timur Pulau Harapan, RT 02/RW 02 Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara karena belum tertib aturan pendirian bangunan, Kamis.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari warga, setelah kami periksa memang betul bangunan tersebut dibangun tanpa ada surat izin. Kemudian bangunan kami rapikan dan lakukan penataan. Untuk pemilik bangunan langsung kami berikan peringatan dan imbauan," kata Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara Edi Syahrudi di Kepulauan Seribu, Kamis.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:​​​​​​ mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.

​​​​Untuk itu, petugas Satpol PP Kepulauan Seribu Utara sebanyak 10 orang turun langsung ke lokasi guna mencegah pendirian bangunan tersebut, dengan melibatkan pemilik bangunan untuk membantu merapikan dan proses penataan terhadap barang-barang bangunan secara persuasif.

Dia berharap tindakan persuasif itu membuat warga menjadi lebih patuh aturan. Dan ke depan, tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan secara liar (tidak mematuhi peraturan) di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan Yusuf mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan wilayah Kepulauan Seribu sebagai obyek pariwisata terlihat semakin rapi dan indah.

"Sebelum melakukan penertiban kami juga sudah mengimbau dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Karena belum ada tindakan, maka kami bantu bersama dengan petugas Satpol PP," kata Yusuf.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu syukuri kemajuan pada HUT ke-495 Jakarta
Baca juga: Jaksel dan Jaktim hujan disertai petir pada Sabtu siang
Baca juga: Program bedah rumah Baznas DKI di Kepulauan Seribu capai 40 persen