Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap peredaran narkoba jenis shabu, ekstasi dan pil "happy5" senilai Rp128 miliar yang dikendalikan tiga warga Malaysia berinisial AZL, AD dan APN.

"Warga Malaysia tersebut merupakan penyandang dana dan menyelundupkan 55 kilogram shabu, 50 ribu butir ekstasi dan 30 ribu butir Happy5," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Kombes Rikwanto mengatakan petugas menangkap beberapa orang tersangka, termasuk empat orang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dan Tangerang.

Para tersangka berinisial AZL, AD dan APN (WN Malaysia), DN, HK, NT, MS, SA, serta lima orang penghuni Lapas Salemba dan Tangerang, yakni UC, RB, AN, JO dan HR.

Petugas menciduk tersangka di depan Hotel Plaza Komplek Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat dan kawasan Ancol, Kamis (26/1).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji menuturkan para tersangka yang menghuni lapas juga berperan sebagai pengendali dan pemodal penyelundupan narkoba.

Kombes Nugroho menjelaskan para tersangka menyelundupan narkoba dari Belanda, Iran dan China melalui Johor (Malaysia) menuju Indonesia.

Para tersangka menggunakan transportasi laut dengan menyewa perahu kayu melalui jalur "tikus" mengirim narkoba dari Johor menuju Aceh.

Selanjutnya, narkoba dibawa dengan transportasi darat menuju Padang, Palembang, Jambi, Lampung menuju Jakarta.

"Petugas menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba setelah membuntuti tersangka hampir dua bulan," ujar Nugroho.

Rencananya, tersangka akan mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam pada beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota di Pulau Sumatera.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 10 tahun.

(T014/A011)