BPK dorong pemerintah selesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan
23 Juni 2022 12:50 WIB
Ketua BPK Isma Yatun dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendorong pemerintah menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan sejak tahun 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 19.802 temuan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN dengan 42.553 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa.
"Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa 75 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 19 persen telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi, 5 persen belum ditindaklanjuti, dan 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti," kata Isma Yatun ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baca juga: BPK sebut Jakpro masih wajib bayar biaya komitmen Rp90 miliar
Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.
Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.
Baca juga: BPK serahkan LHP LKPP tahun 2021 kepada DPD RI
"Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain terdapat pada pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai dan piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai," katanya.
Selain itu, dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan sejak tahun 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 19.802 temuan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN dengan 42.553 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa.
"Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa 75 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 19 persen telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi, 5 persen belum ditindaklanjuti, dan 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti," kata Isma Yatun ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Baca juga: BPK sebut Jakpro masih wajib bayar biaya komitmen Rp90 miliar
Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.
Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.
Baca juga: BPK serahkan LHP LKPP tahun 2021 kepada DPD RI
"Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain terdapat pada pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai dan piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai," katanya.
Selain itu, dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: