Program PSR dinilai jamin usaha sawit berkelanjutan
23 Juni 2022 12:48 WIB
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal dalam webinar Seri 6 bertema "Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit" di Jakarta, Kamis (23/6/2022) (Antara/Subagyo)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menilai program peremajaan sawit rakyat (PSR) memberikan jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO).
"Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, tambahnya dalam Webinar Seri 6 bertema "Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit", pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani sehingga membuat lembaga petani yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani.
Baca juga: Kemitraan PSR diharapkan tingkatkan kesejahteraan petani sawit
Selain itu, petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan.
Terkait peningkatan produktivitas tanaman, menurut Agus, ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit lebih kurang 30 tahun dengan produksi 1.000 kg tandan buah segar (TBS) per hektare (Ha)/bulan.
Namun melalui PSR dengan penggunaan benih bersertifikat dan perawatan serta pemupukan yang baik maka pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 kg TBS Ha/bulan.
Manfaat lain PSR, tambahnya, melalui PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan nilai tambah.
"PSR menjadikan lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar. Petani menjadi paham dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya," katanya.
Baca juga: Kementan upayakan perluas program peremajaan kelapa sawit
Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) telah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan sebagai solusi mengatasi persoalan legalitas lahan sawit masyarakat.
KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (by Name, by Address, by Location/Tabular dan Peta Spasial).
Selain itu melakukan pengumpulan data permohonan masyarakat kepada KLHK melalui perhutanan sosial dan TORA. Ketiga, mengompilasi data permohonan sawit rakyat untuk penyelesaian melalui UUCK 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.
"Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, tambahnya dalam Webinar Seri 6 bertema "Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit", pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani sehingga membuat lembaga petani yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani.
Baca juga: Kemitraan PSR diharapkan tingkatkan kesejahteraan petani sawit
Selain itu, petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan.
Terkait peningkatan produktivitas tanaman, menurut Agus, ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit lebih kurang 30 tahun dengan produksi 1.000 kg tandan buah segar (TBS) per hektare (Ha)/bulan.
Namun melalui PSR dengan penggunaan benih bersertifikat dan perawatan serta pemupukan yang baik maka pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 kg TBS Ha/bulan.
Manfaat lain PSR, tambahnya, melalui PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan nilai tambah.
"PSR menjadikan lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar. Petani menjadi paham dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya," katanya.
Baca juga: Kementan upayakan perluas program peremajaan kelapa sawit
Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) telah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan sebagai solusi mengatasi persoalan legalitas lahan sawit masyarakat.
KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (by Name, by Address, by Location/Tabular dan Peta Spasial).
Selain itu melakukan pengumpulan data permohonan masyarakat kepada KLHK melalui perhutanan sosial dan TORA. Ketiga, mengompilasi data permohonan sawit rakyat untuk penyelesaian melalui UUCK 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.
Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: