Menteri PPPA optimistis DRPPA efektif atasi isu perempuan-anak di desa
22 Juni 2022 21:26 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) saat sesi wawancara Podcast ANTARA di Wisma ANTARA, Jakarta, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga optimistis penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) bisa berhasil menyelesaikan isu-isu perempuan dan anak di tingkat pemerintahan desa.
"Saya melihat strategi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini sangat efektif," kata Menteri Bintang dalam wawancara Podcast ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan saat berdialog dengan kepala desa perempuan, pihaknya mengajak untuk menjalankan lima arahan presiden melalui program dan kebijakan desa, yang salah satunya adalah mencegah perkawinan anak.
"Kita melalui Perpres-nya kemudian dengan diikuti anggaran melalui program dan kebijakannya, kemudian ada sanksi sosial. Itu salah satu desa ada yang sudah bisa menihilkan perkawinan anak," katanya.
DRPPA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap perempuan sekaligus melibatkan perempuan dan anak dalam semua aspek pembangunan di desa.
Melalui DRPPPA diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan peran pemerintah daerah, akademikus dan masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mulai dari tingkat desa.
Selain itu, lewat DRPPA, diharapkan desa dapat memberdayakan peran tersebut melalui penganggaran yang responsif terhadap gender.
Hingga Tahun 2022, kata dia, Kementerian PPPA telah mengembangkan DRPPA di 142 desa yang tersebar di 33 provinsi.
"Saya melihat strategi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini sangat efektif," kata Menteri Bintang dalam wawancara Podcast ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan saat berdialog dengan kepala desa perempuan, pihaknya mengajak untuk menjalankan lima arahan presiden melalui program dan kebijakan desa, yang salah satunya adalah mencegah perkawinan anak.
"Kita melalui Perpres-nya kemudian dengan diikuti anggaran melalui program dan kebijakannya, kemudian ada sanksi sosial. Itu salah satu desa ada yang sudah bisa menihilkan perkawinan anak," katanya.
DRPPA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap perempuan sekaligus melibatkan perempuan dan anak dalam semua aspek pembangunan di desa.
Melalui DRPPPA diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan peran pemerintah daerah, akademikus dan masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mulai dari tingkat desa.
Selain itu, lewat DRPPA, diharapkan desa dapat memberdayakan peran tersebut melalui penganggaran yang responsif terhadap gender.
Hingga Tahun 2022, kata dia, Kementerian PPPA telah mengembangkan DRPPA di 142 desa yang tersebar di 33 provinsi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: