Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengakui Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) tidak dapat serta-merta dijalankan setelah berkaca dari kasus Rasminah.

"Sekretaris bersama (Sekber) Mahkumjakpol dibentuk supaya ada kepastian hukum bagi golongan `marjinal` tadi (seperti kasus mencuri enam piring Rasminah). Tapi itu pun tidak serta-merta langsung dapat dijalankan," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Rasminah berada diluar ruang lingkup tugas Kemkumham.

Namun memang Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemkumham dengan beberapa lembaga dan instansi hukum telah menyepakati untuk membuat hukum tidak terlalu kaku, sehingga bisa diutamakan "restorasi justice", meski ada kalanya akan mengganggu hukum acara yang sudah ada.

Ke depan, ia mengatakan Sekber Mahkumjakpol akan mendiskusikan lagi masalah pendekatan keadilan masyarakat dibanding kepastian hukum ini. Sehingga tidak ada diskriminasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia dalam penanganan kasus.

Namun demikian, Amir juga mengharapkan jika memang kasus sudah berjalan sesuai hukum acara jangan buru-buru dinilai salah. Karena, jika tidak berketetapan hukum juga tidak benar.

Sebelumnya Patrialis Akbar saat masih menjabat sebagai Menkumham mengatakan pembentukan Forum Mahkumjakpol diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Ia mengatakan terkadang terlalu mudah petugas menggunakan hak diskresi untuk melakukan penahanan terhadap masyarakat. Hal ini juga menjadi penyebab "over capacity" rumah tahanan (Rutan).

"Karena banyak yang seharusnya tidak pantas ditahan, tapi harus ditahan," ujar Patrialis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemkumham menemukan persoalan kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum tentang kasus perdata, sengketa perdata bisa menjadi kasus pidana.

Hal itu terjadi karena adanya pengaruh orang, uang, dan pergaulan sehingga mereka yang masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan menjadi korban.
(V002/Z003)