Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Rapat Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Taufik Kurniawan menyatakan, hasil rapat Timwas Century dengan BPK RI menyimpulkan bahwa kasus Bank Century telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Kesimpulannya patut diduga kuat terjadi kerugian negara dalam jumlah sangat besar dalam kasus Bank Century. Kerugian negara akibat bailoutnya Rp6,7 triliun," kata Taufik Kurniawan usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut Wakil Ketua DPR RI, kerugian negara yang terjadi sangat besar.

"Oleh karenanya, Timwas Bank Century pun merekomendasikan penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara tersebut. BPK hanya mengaudit bukan memeriksa. Jadi selanjutnya penegak hukum yang patut menindaklanjuti hingga tuntas," kata Taufik.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu menambahkan, karena ada dugaan kerugian negara, pekan depan, Timwas Century akan memanggil penegak hukum.

"Minggu depan kita panggil Kejagung untuk memintanya menindaklanjuti hasil audit forensik BPK dimana ada kerugian negara yang sangat besar," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, saat ini kunci penuntasan kasus Century ada di penegak hukum. Tak ada alasan penegak hukum tak menemukan bukti korupsi atau pelanggaran hukum lain dalam kasus Century.

"Jelas dikatakan BPK sudah menyerahkan sepenuhnya ke DPR RI. Tinggal political will penegak hukum menindaklanjuti masalah ini. Minggu depannya kita panggil KPK dan BPK untuk mendorong langsung penegakan hukumnya," kata Taufik.

Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan, tugas BPK dalam audit Bank Century telah tuntas.

"Memang patut diduga ada kerugian negara dalam jumlah besar. Sekarang kita sudah serahkan ke DPR RI sepenuhnya apakah akan dibawa ke penegak hukum," kata Hadi. (Zul)