Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi terpidana untuk kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).

"Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada Rabu (1/2), tetapi tadi malam mereka dengan diantar oleh keluarga telah datang ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.

Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 10 Mei 2011.

Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Yogyakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.

Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.

Kasus dana purna tugas tersebut bermula pada 4 November 2003, dan ditangani di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 2005.

"Semula, kami sudah meminta kepada terpidana untuk mengembalikan uang yang diterimanya saja, tetapi kasus tersebut terus meningkat dari penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya terpidana diputus bersalah di tingkat Mahkamah Agung," katanya.

Terpidana kasus dana purna tugas tersebut memiliki masa hukuman yang berbeda-beda, tiga orang menjalani masa hukuman empat tahun dan sisanya menjalani hukuman satu tahun.

Terpidana yang menjalani masa hukuman empat tahun tersebut adalah Bahtanisyar yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta 1999-2004, Arif Edi Subiyanto adalah Sekretaris dan Anggota Panitia Anggaran, serta Cindelaras Yulianto selaku Ketua dan Anggota Panitia Anggaran.

Terpidana yang menjalani hukuman satu tahun penjara adalah Nazaruddin, Sukardi Yani, Nanda Irwan, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, M Syaltut Aridloi, Herkitanto Djawadi, Totok Pranowo, Surandi, dan Andreas Neno.

"Saya mendapat informasi, seluruh terpidana yang baru masuk ke LP Wirogunan berada dalam kondisi yang baik dan sehat," katanya.
(E013)