Perusahaan asal Malaysia tinjau pendaftaran CPMI di Lombok Tengah
22 Juni 2022 14:56 WIB
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Syamsul Rijal (kanan) saat mendampingi Direktur perusahaan PMI asal Malaysia saat melihat langsung pelayanan di LTSA dinas setempat. ANTARA/Akhyar
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Syarikat Yayasan Pahang yang merupakan perusahaan Pekerja Migrain Indonesia (PMI) asal Negara Malaysia melakukan kunjungan kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) guna melihat langsung proses pendaftaran calon PMI.
"User PMI dari Malaysia ini datang untuk melihat langsung proses pendaftaran sekaligus melakukan temuduga dengan pemerintah daerah dan para CPMI di Lombok Tengah khususnya," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Syamsul Rijal, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah menyampaikan, bahwa dalam proses pengiriman CPMI tetap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri harus diberikan pembekalan dan proses verifikasi data serta kesehatan.
"Hal itu dilakukan supaya CPMI itu bisa mengetahui hak dan kewajiban saat menjadi PMI di Negara tujuan," katanya.
Dalam proses pendaftaran CPMI tersebut dilakukan secara ketat dalam rangka mencegah pengiriman CPMI secara ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sehingga dengan adanya mekanisme tersebut diharapkan CPMI asal Lombok Tengah itu berangkat secara legal atau resmi.
"Sudah jelas dalam aturan itu bekerja jadi PMI secara ilegal tidak ada jaminan keselamatan dari pemerintah," katanya.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi CPMI di luar Negeri, pemerintah telah menyiapkan layanan layanan terpadu satu atap (LTSA) di dinas setempat. Sehingga para CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri mereka bisa mengurus berkas administrasi seperti KK, KTP dan Paspor di layanan LTSA langsung tanpa harus ke Dinas Dukcapil Lombok Tengah.
"Dengan adanya layanan tersebut diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen CPMI dan mencegah pengiriman CMPI secara ilegal," katanya.
Baca juga: 147 PMI NTB tertunda berangkat ke Malaysia, AOMI angkat bicara
Baca juga: Polda NTB gagalkan pengiriman 60 pekerja migran tujuan Polandia
Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun
"User PMI dari Malaysia ini datang untuk melihat langsung proses pendaftaran sekaligus melakukan temuduga dengan pemerintah daerah dan para CPMI di Lombok Tengah khususnya," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Syamsul Rijal, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah menyampaikan, bahwa dalam proses pengiriman CPMI tetap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri harus diberikan pembekalan dan proses verifikasi data serta kesehatan.
"Hal itu dilakukan supaya CPMI itu bisa mengetahui hak dan kewajiban saat menjadi PMI di Negara tujuan," katanya.
Dalam proses pendaftaran CPMI tersebut dilakukan secara ketat dalam rangka mencegah pengiriman CPMI secara ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sehingga dengan adanya mekanisme tersebut diharapkan CPMI asal Lombok Tengah itu berangkat secara legal atau resmi.
"Sudah jelas dalam aturan itu bekerja jadi PMI secara ilegal tidak ada jaminan keselamatan dari pemerintah," katanya.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi CPMI di luar Negeri, pemerintah telah menyiapkan layanan layanan terpadu satu atap (LTSA) di dinas setempat. Sehingga para CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri mereka bisa mengurus berkas administrasi seperti KK, KTP dan Paspor di layanan LTSA langsung tanpa harus ke Dinas Dukcapil Lombok Tengah.
"Dengan adanya layanan tersebut diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen CPMI dan mencegah pengiriman CMPI secara ilegal," katanya.
Baca juga: 147 PMI NTB tertunda berangkat ke Malaysia, AOMI angkat bicara
Baca juga: Polda NTB gagalkan pengiriman 60 pekerja migran tujuan Polandia
Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022
Tags: