Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar
22 Juni 2022 10:35 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menindak 21.475 pelanggar lalu lintas selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 sebagian besar pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Rabu.
Jamal menambahkan pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," ujar Jamal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan melalui teguran sebanyak 19.566 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Sementara itu, 1.909 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Polda Metro Jaya dan dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Baca juga: Polisi bagikan 100 helm saat Operasi Patuh Jaya di Pesing
Baca juga: 3.070 personel gabungan dikerahkan untuk Operasi Patuh Jaya 2022
Baca juga: Kakorlantas tekankan Operasi Patuh Jaya demi lindungi masyarakat
"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Rabu.
Jamal menambahkan pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.
"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," ujar Jamal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan melalui teguran sebanyak 19.566 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Sementara itu, 1.909 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Polda Metro Jaya dan dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Baca juga: Polisi bagikan 100 helm saat Operasi Patuh Jaya di Pesing
Baca juga: 3.070 personel gabungan dikerahkan untuk Operasi Patuh Jaya 2022
Baca juga: Kakorlantas tekankan Operasi Patuh Jaya demi lindungi masyarakat
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: