Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban tabrakan "Xenia maut" akan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi secara materi kepada pengemudi, Apriani Susanti (29) atas kelalaiannya yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya.

"Kami segera mengajukan gugatan perdata. Saat ini masih dalam proses penyusunan berkas gugatan," kata pengacara korban tewas, Ronny Talapessy, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum empat korban tewas tabrakan di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, yakni M Firmansyah, Bukhari alias Ari, Hudzaifah dan Muhammad Akbar.

Ronny mengatakan, pihaknya kemungkinan berencana mengajukan gugatan perdata bersamaan dengan kasus pidana atau setelah vonis terhadap tersangka, Apriani Susanti.

Tim pengacara korban akan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi bernilai miliaran rupiah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ronny menyebutkan pihaknya sedang menyusun besaran nominal gugatan ganti rugi keempat korban tewas tabrakan dengan nilai yang logis.

"Kami pertimbangkan gambaran nilai (gugatannya) dengan angka yang logis," ujar Ronny.

Ronny menambahkan, tim pengacara akan mempertimbangkan gambaran nominal gugatan berdasarkan inflasi, kebutuhan biaya anak korban tewas.

Contohnya, korban tewas M Firmansyah yang meninggalkan istrinya dalam kondisi hamil tujuh bulan, maka tim pengacara akan menggugat tersangka untuk biaya kehamilan dan perawatan, sekolah anak korban hingga menikah.
(T014)