Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar tuntutan kenaikan upah minimum yang diajukan oleh para buruh diselesaikan secara utuh tanpa menyisakan persoalan yang masih mengganjal.
"Karena itu selalu akan menumpuk hingga akhirnya seperti katakanlah seperti kejadian kemarin," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, usai rapat internal membahas masalah upah minimum buruh.
Dalam rapat itu hadir antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kapolri Jend Pol Timur Pradopo, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Menurut Hatta, Presiden juga menginstruksikan agar para menteri terkait turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan pemerintah daerah.
"Semuanya harus turun, pemda turun tangan, menteri terkait harus turun tangan," ujarnya.
Jajaran pemerintah, lanjut Hatta, diminta untuk antisipatif dalam menangani tuntutan buruh sehingga peristiwa pemblokiran jalan tol Cikampek pada Jumat 27 Januari 2012 tidak terulang lagi.
"Duduk sama-sama, sekeras apa pun perdebatannya duduk sama-sama, mesti ketemu jalan keluarnya. Kalau perlu setelah selesai tripartit minta bantuan lagi kepada pemerintah bagaimana kita menyelesaikan persoalan itu," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan kementeriannya berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan buruh Tangerang yang menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugaran atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2-12 tentang revisi UMK.
Muhaimin mengatakan akan mengumpulkan seluruh pihak terkait dari Apindo, serikat pekerja, dan juga pemerintah daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu 1 Februari 2012.
"Mungkin gubernur juga saya undang ke kantor besok. Mudah-mudahan besok tidak akan ada masalah lagi, semua dititik-kompromikan pada kesepakatan yang menyenangkan semua pihak," ujarnya.
Muhaimin berharap pertemuan besok itu membuahkan hasil sehingga ancaman buruh untuk berunjuk rasa menutup jalan tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Februari 2012 tidak terwujud.
Dalam keputusan Gubernur Banten disebutkan bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yaitu Rp1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000.
Apindo menggugat surat keputusan tersebut agar upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan pada angka Rp1.381.000.
Muhaimin menjelaskan Apindo merasa ditinggalkan dalam pembahasan upah baru tersebut sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.
Menurut Muhaimin, pemerintah tidak melihat potensi unjuk rasa buruh melebar ke daerah lain karena proses penetapan upah minimun pada dasarnya selalu melibatkan tiga pihak, yaitu pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah.
Untuk menghindari perbedaan tafsir tentang upah minimum, lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan peraturan menteri yang menjelaskan tentang komponen-komponen yang tercakup dalam upah tersebut.
"Tidak boleh lagi ada tafsir versi pekerja, tafsir versi buruh, tafsir versi pengusaha. Itu aturannya akan kita pertegas," ujarnya.
Muhaimin mengatakan upah minimum tersebut dihasilkan dari survei di lapangan yang mencakup harga kebutuhan dan harga pasar yang didiskusikan bersama oleh pemerintah daerah, Apindo, dan serikat pekerja sehingga disepakati rekomendasi angka upah minimun.
Menurut dia, secara nasional tafsir upah minimum tersebut tidak bermasalah dan dapat diterima oleh semua pihak.
"Hanya beberapa kasus yang multitafsir," demikian Muhaimin.
(D013)
Presiden perintahkan tuntutan buruh dituntaskan
31 Januari 2012 19:05 WIB
Hatta Rajasa (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012
Tags: