"Ini isu digulirkan yang kami terima," kata Kadisnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi saat menerima kunjungan Rombongan Direktur YP Plantation Holdings Sandabi BHD, Muhammad Fairuz yang merupakan salah satu perusahaan ladang sawit besar milik Pemerintah Kerajaan Malaysia di Kantor Disnakertrans NTB di Mataram, Selasa.
Ia menyatakan isu yang dibawa tersebut tidak benar, sebab selama ini tidak ada layanan pemerintah yang mempersulit pengurusan dokumen yang berangkat secara prosedural.
"Isu itu dibuat oleh pelaku kejahatan yang memberangkatkan CTKI secara ilegal. Katanya non prosuderal banyak terjadi karena sulit dan rumitnya layanannya, padahal itu tidak ada dan tidak benar," ujarnya.
Aryadi mengatakan urusan PMI ke luar negeri seperti ke Malaysia telah ada aturannya dengan jelas. Dalam penempatan pekerja telah terjadi kesepakatan kedua negara. Baik Indonesia maupun Malaysia harus memastikan aspek perlindungan keselamatan, hak seperti gaji, kesehatan dan asuransi bagi para pekerja harus terpenuhi.
Baca juga: Kapal pengangkut 30 PMI ilegal kecelakaan di Batam
Baca juga: Polisi bantu pendataan PMI Ilegal NTB korban kecelakaan kapal di Batam
Sebelum pemberangkatan sejumlah tahapan proses pun telah dilalui seperti menerima pelatihan ataupun pembekalan sesuai kompetensi masing-masing termasuk CTKI telah mendapatkan fasilitas yang layak.
"Pak Gubernur sudah sampaikan bahwa Pemda ingin memastikan mengirim pekerja yang kompeten sehingga mereka harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu," terangnya.
Disnakertrans memastikan layanan OPD-nya terbuka. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan terhadap kesepakatan kedua negara tidak bisa dilanggar. Oleh karena itu, pihaknya bekerja tetap melihat perjanjian kedua belah pihak.
Aryadi pun mengatakan para PMI ilegal itu diberangkatkan oleh oknum atau jalur individual alias tidak melewati perusahaan. Dampaknya ketika ada kecelakaan tersebut mereka tidak bisa langsung bertanggungjawab.
"Kalau melalui perusahaan, pastilah prosedural. Seluruh perusahaan di NTB sudah komit pada prosedur yang telah disepakati kedua negara, dan tidak ada yang mengatakan sulit apalagi dipersulit," terangnya.
Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun
Sebelum pemberangkatan sejumlah tahapan proses pun telah dilalui seperti menerima pelatihan ataupun pembekalan sesuai kompetensi masing-masing termasuk CTKI telah mendapatkan fasilitas yang layak.
"Pak Gubernur sudah sampaikan bahwa Pemda ingin memastikan mengirim pekerja yang kompeten sehingga mereka harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu," terangnya.
Disnakertrans memastikan layanan OPD-nya terbuka. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan terhadap kesepakatan kedua negara tidak bisa dilanggar. Oleh karena itu, pihaknya bekerja tetap melihat perjanjian kedua belah pihak.
Aryadi pun mengatakan para PMI ilegal itu diberangkatkan oleh oknum atau jalur individual alias tidak melewati perusahaan. Dampaknya ketika ada kecelakaan tersebut mereka tidak bisa langsung bertanggungjawab.
"Kalau melalui perusahaan, pastilah prosedural. Seluruh perusahaan di NTB sudah komit pada prosedur yang telah disepakati kedua negara, dan tidak ada yang mengatakan sulit apalagi dipersulit," terangnya.
Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun
Baca juga: 32 calon PMI ilegal asal Lombok Tengah telah dipulangkan
Terkait kasus kecelakaan di Batam Aryadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima dari keluarga korban, bahwa oknum tekong yang merekrut para korban adalah oknum dari Lombok yang sudah lama menetap di Batam, sempat pulang kampung lalu merekrut TKI ilegal yang dibawa lewat Batam.
"Jadi, bukan perusahaan tapi oknum di luar perusahaan yang tidak mempunyai kompetensi dan izin merekrut PMI," terangnya.
Pihak Polda NTB pun telah menelusuri data para CTKI itu untuk ditelusuri siapa tekong yang memberangkatkan mereka.
Aryadi juga menegaskan di NTB terdapat ratusan PJTKI (P3MI) yang resmi. Melalui Disnakertrans kabupaten dan kota semua lowongan kerja (Loker) dipampang. Sehingga tidak benar pemerintah tidak menyampaikan informasi loker mana saja yang dibuka di luar negeri.
"Sudah ada semua informasinya di Disnsker Kabupaten/Kota dan juga bisa diakses di sistem informasi BP2MI serta disosialisasikan ke masyarakat," terangnya.
Ditempat yang sama Direktur YP Plantation Holdings Sandabi BHD yang merupakan salah satu BP2MI di Malaysia, Nik Rauzi menegaskan pihaknya tidak akan pernah menerima PMI asal NTB yang diberangkatkan non prosedural.
"Jika mereka berangkat secara ilegal kami tidak boleh ambil mereka. Kalau ilegal kami tidak boleh mengambil," katanya.
Baca juga: Polda NTB ungkap tarif penyalur berangkatkan PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: Tujuh jenazah WNI korban kapal karam adalah warga NTBTerkait kasus kecelakaan di Batam Aryadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima dari keluarga korban, bahwa oknum tekong yang merekrut para korban adalah oknum dari Lombok yang sudah lama menetap di Batam, sempat pulang kampung lalu merekrut TKI ilegal yang dibawa lewat Batam.
"Jadi, bukan perusahaan tapi oknum di luar perusahaan yang tidak mempunyai kompetensi dan izin merekrut PMI," terangnya.
Pihak Polda NTB pun telah menelusuri data para CTKI itu untuk ditelusuri siapa tekong yang memberangkatkan mereka.
Aryadi juga menegaskan di NTB terdapat ratusan PJTKI (P3MI) yang resmi. Melalui Disnakertrans kabupaten dan kota semua lowongan kerja (Loker) dipampang. Sehingga tidak benar pemerintah tidak menyampaikan informasi loker mana saja yang dibuka di luar negeri.
"Sudah ada semua informasinya di Disnsker Kabupaten/Kota dan juga bisa diakses di sistem informasi BP2MI serta disosialisasikan ke masyarakat," terangnya.
Ditempat yang sama Direktur YP Plantation Holdings Sandabi BHD yang merupakan salah satu BP2MI di Malaysia, Nik Rauzi menegaskan pihaknya tidak akan pernah menerima PMI asal NTB yang diberangkatkan non prosedural.
"Jika mereka berangkat secara ilegal kami tidak boleh ambil mereka. Kalau ilegal kami tidak boleh mengambil," katanya.
Baca juga: Polda NTB ungkap tarif penyalur berangkatkan PMI ilegal ke Malaysia