Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan studi kelayakan atas proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Selat Sunda akan selesai dalam dua tahun.

"Sesuai dengan petunjuk Perpres 86 Tahun 2011 Tentang Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, maka pemrakarsa segera menyelesaikan studi kelayakan, diberi waktu 24 bulan," ujarnya seusai rapat koordinasi mengenai kawasan strategis dan infrastruktur selat sunda di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut Djoko, dalam waktu dekat pemerintah bersama konsorsium Banten-Lampung yang tergabung dalam PT Bangungraha Sejahtera Mulia bekerja sama terkait dengan studi kelayakan jembatan tersebut.

"Minggu depan sudah ada penandatanganan antara pemerintah dengan pemrakarsa. Dan sejak hari itu selama dua tahun, pemrakarsa sudah bisa memberikan studi kelayakan-nya, basic design dan anggaran," ujarnya.

Setelah dilakukan studi kelayakan, maka pemerintah akan melakukan tender untuk proyek tersebut, sehingga diharapkan pencanangan pembangunan Jembatan Selat Sunda segera dimulai pada 2014.

"Studi kelayakan harus jadi, dan berdasarkan itu harus segera kita lelang tender investasinya," kata Djoko.

Namun, Djoko memastikan konsorsium yang ikut tergabung dalam Artha Graha tersebut harus ikut tender pengadaan proyek dengan keistimewaan khusus.

"Karena dia sebagai pemrakarsa maka nanti tender bersama yang lain-lain juga, cuma karena sebagai pemrakasa maka bisa memilih salah satu diantara preferensi 10 persen atau memilih right to match yang mana," katanya.

Dengan adanya studi kelayakan, Djoko mengharapkan pembangunan jembatan senilai Rp125 triliun tersebut dapat terealisasi secara maksimal.

"Sudah ada 11-12 kali kita dengan ahli Jepang, Korea, diskusi dan seminar mengenai masalah ini, kita simpulkan bahwa ini sangat mungkin secara teknis untuk dibangun jembatannya," ujarnya.

Selain itu, secara ekonomis, studi kelayakan tersebut juga akan mengaitkan adanya pengembangan wilayah di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda, antara lain melalui pembangunan kawasan industri.

(S034/R010)