Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pengurusan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Beberapa kemudahan dalam PP ini di antaranya soal biaya," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto di Jakarta, Selasa.
Para pemohon, kata dia, hanya dikenakan biaya kepengurusan Rp5 juta. Jumlah tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan biaya kepengurusan dengan mekanisme naturalisasi.
Baca juga: Akademisi: Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"
Selain biaya yang jauh lebih murah, katanya, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kemudahan lain, misalnya terkait surat keterangan keimigrasian (SKIM).
Baroto mengakui beberapa anak mungkin tidak bisa memenuhi syarat SKIM karena yang bersangkutan lahir di Indonesia dan tidak pernah ke luar negeri.
Akan tetapi, ujar dia, Kemenkumham memberikan kemudahan mengganti SKIM dengan surat keterangan domisili. Hingga saat ini, Ditjen AHU bersama instansi terkait masih berdiskusi kemungkinan SKIM diganti dengan instrumen lain.
Baca juga: Kemenkumham: Banyak anak hasil perkawinan campuran ingin jadi WNI
Baroto mengatakan penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 yang baru saja disahkan Presiden Jokowi merupakan bonus bagi masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut khususnya bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Bisa dibayangkan, kata dia, jika tidak ada PP 21 Tahun 2022 maka setiap anak yang lahir dari perkawinan campuran wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca juga: Kemenkumham: Kehilangan kewarganegaraan harus ada permohonan
Artinya, ujar dia, para pemohon harus melalui sejumlah proses secara murni atau yang biasa disebut naturalisasi murni layaknya orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 maka beberapa syarat yang harus dilalui, misalnya bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, paparnya.
Kemenkumham permudah pengurusan kewarganegaraan melalui PP Nomor 21
21 Juni 2022 17:21 WIB
Tangkapan layar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: