Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah untuk memastikan pembentukan produk hukum tersebut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya (penyusunan indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah) untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan launching Indeks Kepatuhan Daerah, di Jakarta, Selasa.

Di samping itu, tambah Suhajar, penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan mekanisme pembentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya pengaturan bersifat tumpang tindih yang menghambat pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mengatakan untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan dalam peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pembinaan.

Baca juga: Kemendagri akselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah 2022

Pembinaan itu, lanjut Suhajar, diberikan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Salah satu bentuk pembinaan itu adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang dirancang oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Indeks tersebut merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

Dengan demikian, peraturan daerah yang dibentuk, baik secara kualitas maupun kuantitas, dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Suhajar pun menyampaikan indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah itu terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.
Baca juga: BPIP dorong penanaman norma-norma Pancasila dalam produk hukum daerah

Dia menjelaskan kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hal itu, lanjut Suhajar, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Ruang koordinasi itu ditujukan untuk mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah.

Forum ini dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang berbicara mengenai indeks kepatuhan sebagai bentuk pengawasan, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono dan Guru Besar Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti.

Baca juga: BULD DPD RI dan Pemkab Manggarai Barat bahas produk legislasi daerah