Hakim Imas divonis enam tahun penjara
30 Januari 2012 16:00 WIB
Imas Dianasari yang merupakan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung non aktif mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta kepada Imas karena terbukti melakukan tindakan suap dengan terdakwa manager PT Onamba Indonesia Odih Juanda. (FOTO ANTARA/Agus Bebeng)
Bandung (ANTARA News) - Terdakwa perkara penerima suap dari PT Onamba Indonesia yang juga Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Ruang Sidang I Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menurut Singgih, terdakwa Imas Dianasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum dari KPK Riyono menuturkan, pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonis tersebut tidak sampai setengahnya dari tuntutan Jaksa KPK.
"Kami pikir-pikir (untuk mengajukan banding). Karena setengahnya (tuntutan) tidak sampai," ujar Riyono, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Imas juga mengaku akan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari, sesuai dengan tempo yang diberikan oleh hakim untuk menerima putusan.
Perkara suap yang melibatkan hakim Imas Dianasari bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.
Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp 352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.
Imas Dianasari ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 lalu di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Uang suap yang diterima terdakwa dimasukkan ke dalam katong plastik warna hitam. Saat ditangkap penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta.
(ANTARA)
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Ruang Sidang I Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menurut Singgih, terdakwa Imas Dianasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum dari KPK Riyono menuturkan, pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonis tersebut tidak sampai setengahnya dari tuntutan Jaksa KPK.
"Kami pikir-pikir (untuk mengajukan banding). Karena setengahnya (tuntutan) tidak sampai," ujar Riyono, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Imas juga mengaku akan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari, sesuai dengan tempo yang diberikan oleh hakim untuk menerima putusan.
Perkara suap yang melibatkan hakim Imas Dianasari bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.
Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp 352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.
Imas Dianasari ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 lalu di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Uang suap yang diterima terdakwa dimasukkan ke dalam katong plastik warna hitam. Saat ditangkap penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012
Tags: