31 saksi diperiksa terkait kasus di Bima
30 Januari 2012 15:41 WIB
Sejumlah warga berada dekat kantor Bupati yang dibakar massa saat terjadi aksi ribuan pengunjukrasa menduduki kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1). Aksi massa yang membakar kantor Bupati Bima disebabkan diacuhkannya tuntutan tentang pencabutan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 yang diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare di wilayah kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. (FOTO ANTARA/Rinby/Amds)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI menyatakan sudah 31 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pembakaran kantor Bupati dan pembebasan secara paksa sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba, Bima, pada Kamis (26/1).
"Sebanyak 16 orang diperiksa terkait kasus pembakaran kantor bupati, sedangkan 15 orang diperiksa terkait pengambilan secara paksa tahanan dari Lapas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Polri memgimbau kepada warga yang terlibat dengan kasus pembakaran kantor Bupati, agar segera menyerahkan diri, meskipun penyelidikan untuk kasus pembakaran ini masih berjalan, ujarnya.
"Kita tidak menginginkan ada lagi cara-cara seperti ini dalam menyampaikan aspirasi, dan ini ada diproses melalui jalur hukum," kata Boy, menegaskan.
Ada enam orang tahanan yang menyerahkan diri pada hari Sabtu (28/1) dan Minggu (29/1) berinisial F, HI, ML, MH, AS dan A.
Saat itu, massa mendatangi Lapas Raba dan meminta 50 tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepaskan saat itu juga.
Mereka adalah tahanan dari pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polda Bali pascapembakaran kantor Bupati Bima.
(ANTARA)
"Sebanyak 16 orang diperiksa terkait kasus pembakaran kantor bupati, sedangkan 15 orang diperiksa terkait pengambilan secara paksa tahanan dari Lapas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Polri memgimbau kepada warga yang terlibat dengan kasus pembakaran kantor Bupati, agar segera menyerahkan diri, meskipun penyelidikan untuk kasus pembakaran ini masih berjalan, ujarnya.
"Kita tidak menginginkan ada lagi cara-cara seperti ini dalam menyampaikan aspirasi, dan ini ada diproses melalui jalur hukum," kata Boy, menegaskan.
Ada enam orang tahanan yang menyerahkan diri pada hari Sabtu (28/1) dan Minggu (29/1) berinisial F, HI, ML, MH, AS dan A.
Saat itu, massa mendatangi Lapas Raba dan meminta 50 tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepaskan saat itu juga.
Mereka adalah tahanan dari pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polda Bali pascapembakaran kantor Bupati Bima.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012
Tags: