"Kami minta bantuan pengadilan, karena mereka punya data warga miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Mukomuko M Arpi, di Mukomuko, Senin.
Pemkab setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum.
Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin sejak tahun 2020 dan 2021 tidak terserap, karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.
Pada tahun ini, ia berharap, PN setempat membantu pemkab untuk menjalankan program bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana umum.Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin sejak tahun 2020 dan 2021 tidak terserap, karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.
Pemkab setempat selain meminta bantuan PN, sekaligus mensosialisasikan program bantuan hukum bagi warga miskin kepada masyarakat di daerah ini.
"Kami mensosialisasikan program bantuan hukum bagi warga miskin kepada masyarakat, agar mereka tahu bahwa ada anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin," ujarnya pula.
Selanjutnya, ia mengimbau, warga yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara untuk memanfaatkan program bantuan hukum untuk warga ini.
Dia menambahkan, pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap, seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan asusila.
Pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini, untuk mendampingi warga mulai dari tahapan penyidikan hingga berkas dilimpahkan PN setempat.