Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis kuasa pimpinan PT Alam Jaya Papua, Dhanarwati, bersalah melakukan suap terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi beberapa kabupaten di Papua.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Eka B Priyatna di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin, menyatakan terdakwa Dharnawati alias Nana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis, Dhanarwati terbukti memenuhi dakwaan kesatu yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor.

Dengan demikian, terdakwa dikenakan hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni empat tahun denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dharnawati sesuai dakwaan dianggap terbukti memberikan sesuatu kepada dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yakni Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan.

Dalam dakwaan jaksa, Dhanarwati juga menyebutkan bahwa suap yang dibayarkan adalah agar perusahaan terdakwa diloloskan sebagai pelaksana proyek DPPID di empat kabupaten di Papua, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Perbuatan terdakwa yang dianggap memberatkan yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan selalu kooperatif.

(V002)