Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Provinsi Aceh menyatakan penerimaan nonbea cukai di wilayahnya hingga 31 Mei 2022 mencapai Rp65,19 miliar.

"Penerimaan nonbea cukai tersebut meliputi pajak pertambahan nilai impor, pajak penghasilan impor, PPh 22 ekspor, pajak rokok, dan dana sawit," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin.

Penerimaan nonbea cukai tersebut, kata Safuadi, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2022 dengan terbanyak dari PPh 22 ekspor dengan nilai mencapai Rp43,96 miliar.

Berikut, pajak pertambahan nilai (PPN) impor dengan jumlah penerimaan mencapai Rp17,25 miliar, PPh impor Rp2,6 miliar, penerimaan dari dana sawit Rp1,32 miliar, serta penerimaan dari pajak rokok Rp12 juta.

Sedangkan, total penerimaan bea cukai periode yang sama, kata Safuadi, sebesar Rp2,2 miliar dari target Rp10,17 miliar. Penerimaan bea cukai tersebut meliputi bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Penerimaan bea masuk periode Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp1,17 miliar atau 300,34 persen dari target Rp392,1 juta. Penerimaan bea keluar Rp900 juta dari target Rp9,38 miliar atau 9,6 persen. Serta penerimaan cukai Rp123 juta atau 30,76 persen dari target Rp402,5 juta.

"Penerimaan bea keluar diperkirakan meningkat ke depannya mengingat dibukanya kembali keran ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan minyak goreng. Adanya larangan ekspor CPO dan minyak goreng beberapa waktu lalu berpengaruh pada penerimaan bea keluar," kata Safuadi.

Selain itu, penerimaan cukai hasil tembakau periode Januari hingga Mei 2022 di Provinsi Aceh sebesar Rp123,8 juta. Penerimaan cukai hasil tembakau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 46,98 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021.

"Hal tersebut terjadi karena penurunan produksi di beberapa pabrik rokok serta permintaan pasar yang kurang stabil di wilayah Provinsi Aceh. Kami memperkirakan penerimaan cukai tembakau tumbuh positif pada periode berikutnya menyusul pulihnya perekonomian masyarakat," kata Safuadi.

Baca juga: Kemenkeu: Insentif kepabeanan capai Rp1,04 triliun per 3 Juni
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh musnahkan barang impor ilegal
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar