Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah memberikan sanksi kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.

"BK DPR RI sudah membuat keputusan terhadap Wa Ode Nurhayati bahwa tidak dibolehkan lagi menjadi anggota Banggar karena melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Wakil Ketua BK DPR RI, Suswono Yudhohusodo kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.

Namun, lanjut dia, untuk pemberhentian Wa Ode yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu sampai saat ini BK masih menunggu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah KPK menetapkan Wa Ode sebagai terdakwa, akan dilakukan pemberhentian sementara. Bila ada keputusan hukum tetap, maka Wa Ode akan diberhentikan secara permanen sebagai anggota DPR RI," ungkap Suswono.

Terkait laporan Wa Ode yang menyebutkan adanya peran dari pimpinan Banggar, Suswono menegaskan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pimpinan Banggar.

"Kalau memang benar bahwa pimpinan Banggar seperti Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambe terlibat, pasti ditindaklanjuti. Tak pandang bulu lah," kata mantan menteri Pertanian itu.

Suswono menambahkan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, BK DPR RI tak akan terburu-buru.

"Kita tunggu pembuktian dari KPK. Tapi bisa juga BK yang berinisiatif untuk menindaklanjuti," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, Wa Ode membongkar adanya mafia dalam kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Wa Ode menyebutkan, pimpinan DPR RI terlibat dalam kasus tersebut. Tak hanya itu saja, Wa Ode mengatakan, pimpinan Banggar juga ikut dalam "permainan" itu. (Zul)