Cikarang (ANTARA News) - Sejumlah elemen buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mengawasi pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten 2012 setempat sesuai komitmen Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perekonomian.

"Kami membentuk tim yang akan berkoordinasi dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) masing-masing perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran UMK buruh per Januari 2012," ujar Ketua Forum Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Fathony, di Cikarang, Senin.

Menurut dia, pembentukan tim itu dilatarbelakangi trauma sebagian besar buruh yang merasa dibohongi oleh kesepakatan dari pengusaha yang difasilitasi pemerintah pada beberapa pertemuan sebelumnya.

"Kepercayaan kami terhadap komitmen pemerintah saat ini hanya 50 persen. Karena sudah tiga kali kami ditipu oleh rangkaian perjanjian antara buruh dan Apindo yang difasilitasi pemerintah," katanya.

Pada pertemuan tripartit pada Jumat (27z/1), diperoleh kesepakatan perusahaan Kabupaten Bekasi diminta untuk menaati keputusan baru Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sesuai kesepakatan hasil pertemuan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan pekerja.

Perbedaan besar Upah Minimum Kabupaten Bekasi pada kedua keputusan tersebut tidak jauh berbeda. Yakni, angka UMK Kabupaten Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok I, Rp1.849.000 dan kelompok II Rp1.715.000.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi, UMK Rp1.491.866 kelompok I, Rp1.849.913 dan kelompok II, Rp1.715.000.

"Bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup bisa mengajukan penangguhan," katanya.

Tim pengawas perusahaan itu, kata dia, telah menjalankan tugasnya mengecek komitmen pengusaha di sekitar 5.000 perusahaan setempat untuk membayarkan UMK 2012 kepada buruhnya melalui PUK perusahaan yang dibentuk oleh serikat pekerjanya.

"Hingga saat ini hasilnya belum 100 persen rampung. Namun hingga 30 Januari 2012, diketahui sebagian besar perusahaan masih membayar UMK lama dengan alasan persoalan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," katanya.

Namun ada pula perusahaan yang patuh terhadap instruksi pemerintah dengan membayar UMK 2012 secara penuh dengan merapel pembayarannya pada bulan Februari mendatang akibat konflik tersebut.

"Kami juga mewaspadai sejumlah PUK yang sengaja dibentuk perusahaan. Sebab pascaputusan pemerintah kemarin, banyak juga perusahaan yang langsung mencari aman degan membentuk PUK dari internal perusahaan dengan memberi data palsu kepada kami," demikian Fathony.