Polresta Pagaralam sisir penambang emas liar
30 Januari 2012 02:39 WIB
Sejumlah pekerja memasukkan material batu yang mengandung logam emas ke dalam karung untuk diolah, di lokasi pertambangan emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (14/7). Sejumlah penambang emas menolak instruksi pihak kepolisian daerah Sulteng agar mengosongkan lokasi tambang pada batas waktu hingga 3 juli 2011, karena instruksi tersebut dianggap ditunggangi oleh PT Citra Palu Mineral yang telah mengantongi izin eksplorasi tambang di lokasi yang sama. (ANTARA/Muhamad Nasrun)
Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam di Sumatera Selatan melakukan penyisiran (sweeping) warga yang melakukan penambangan emas liar di kawasan Bukit Kayu Manis di Kelurahan Muarasiban, Ujanmas, Bimiagung, Kecamatan Dempo Utara.
Puluhan aparat kepolisian dibantu perangkat pemerintahan setempat, seperti rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT), Minggu, melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang menjadi tempat penambangan liar, mulai dari Kelurahan Muarasiban hingga Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara.
Namun petugas kesulitan menemukan penambang karena medan bebatuan tebing curam dan dilakukan dengan cara berpindah-pindah dengan luas areal mencapai ribuan hektare.
"Kita sudah melakukan penyisiran di beberapa lokasi kawasan Bukit Kayu Manis yang selama ini ada aktivitas penambangan liar dilakukan warga setempat. Namun tidak berhasil menemukan karena saat kita datang sudah berhenti, dan lokasi juga menyebar di beberapa tempat cukup luas," kata Kapolsek Dempo Utara, Iptu Mursal.
Menurut dia, penyisiran di kawasan perbukitan yang terdapat penambangan emas liar sudah dilakukan, namun tidak berhasil menemukan warga karena informasi sudah bocor sehingga aktivitas penambangan sudah dihentikan.
"Penertiban harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadi persoalan baru, baik terhadap alam dan warga selaku penambang," ujar dia.
Ia melanjutkan, penambangan liar yang dilakukan warga risikonya cukup besar karena dikhawatirkan terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa.
"Ancaman bila dilakukan penambangan liar rusaknya alam, hutan dan lingkungan. Kemudian warga tidak menggunakan pengaman, jadi bahaya akan lebih besar," kata dia pula.
Belum lagi, kata Mursal, bila tidak dilakukan pencegahan tentunya bahaya besar akan muncul, alam rusak dan ancaman longsor cukup besar.
"Bukit yang menjadi lokasi penambangan berada di kawasan perkebunan kopi, ladang dan areal persawahan. Kalau runtuh bukan tidak mungkin akan menutupi ratusan hektare lahan petani setempat," ujar dia lagi.
Kapolresta Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Humas AKP Budi Yuspandi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah timbul dampak yang lebih besar, seperti longsor dan ada korban tertimbun tanah galian.
"Kita baru melakukan pendekatan persuasif untuk menghentikan aktivitas penambangan liar, karena tingkat bahanyanya cukup besar," ujar dia.
Ia melanjutkan, bukan hanya alam saja rusak, karena tidak dilakukan secara profesional bisa mencelakai penambang itu sendiri.
"Kami ingin melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, agar persoalan pengelolaan sumber daya alam berupa bahan tambang ini tidak menimbulkan konflik," kata dia lagi. (SUS*B014/B014)
Puluhan aparat kepolisian dibantu perangkat pemerintahan setempat, seperti rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT), Minggu, melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang menjadi tempat penambangan liar, mulai dari Kelurahan Muarasiban hingga Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara.
Namun petugas kesulitan menemukan penambang karena medan bebatuan tebing curam dan dilakukan dengan cara berpindah-pindah dengan luas areal mencapai ribuan hektare.
"Kita sudah melakukan penyisiran di beberapa lokasi kawasan Bukit Kayu Manis yang selama ini ada aktivitas penambangan liar dilakukan warga setempat. Namun tidak berhasil menemukan karena saat kita datang sudah berhenti, dan lokasi juga menyebar di beberapa tempat cukup luas," kata Kapolsek Dempo Utara, Iptu Mursal.
Menurut dia, penyisiran di kawasan perbukitan yang terdapat penambangan emas liar sudah dilakukan, namun tidak berhasil menemukan warga karena informasi sudah bocor sehingga aktivitas penambangan sudah dihentikan.
"Penertiban harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadi persoalan baru, baik terhadap alam dan warga selaku penambang," ujar dia.
Ia melanjutkan, penambangan liar yang dilakukan warga risikonya cukup besar karena dikhawatirkan terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa.
"Ancaman bila dilakukan penambangan liar rusaknya alam, hutan dan lingkungan. Kemudian warga tidak menggunakan pengaman, jadi bahaya akan lebih besar," kata dia pula.
Belum lagi, kata Mursal, bila tidak dilakukan pencegahan tentunya bahaya besar akan muncul, alam rusak dan ancaman longsor cukup besar.
"Bukit yang menjadi lokasi penambangan berada di kawasan perkebunan kopi, ladang dan areal persawahan. Kalau runtuh bukan tidak mungkin akan menutupi ratusan hektare lahan petani setempat," ujar dia lagi.
Kapolresta Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Humas AKP Budi Yuspandi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah timbul dampak yang lebih besar, seperti longsor dan ada korban tertimbun tanah galian.
"Kita baru melakukan pendekatan persuasif untuk menghentikan aktivitas penambangan liar, karena tingkat bahanyanya cukup besar," ujar dia.
Ia melanjutkan, bukan hanya alam saja rusak, karena tidak dilakukan secara profesional bisa mencelakai penambang itu sendiri.
"Kami ingin melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, agar persoalan pengelolaan sumber daya alam berupa bahan tambang ini tidak menimbulkan konflik," kata dia lagi. (SUS*B014/B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012
Tags: