SPN imbau pengusaha komit terhadap keputusan UMK
29 Januari 2012 23:44 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kiri) bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin rapat koordinasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/1). Rapat koordinasi tersebut digelar menyusul adanya aksi buruh di Cibitung terkait kekecewaan atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan APINDO Bekasi atas SK Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.1540-Bansos/2011 soal UMK Bekasi. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Cikarang (ANTARA News) - Pimpinan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan tak akan menggelar demo susulan selama kesepakatan baru seputar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipatuhi pengusaha.
"Tapi kalau kesepakatan pelaksanaan UMK 2012 kembali diingkari pengusaha, tidak menutup kemungkinan kita kembali gelar aksi dengan massa yang lebih banyak," kata Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Joko Sugimin, di Cikarang, Minggu.
Menurut Joko, hingga Jumat (27/1), terdapat sekitar 109 perusahaan di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang belum melaksanakan UMK 2012 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Terhadap mereka, diminta untuk menaati keputusan baru Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sesuai kesepakatan hasil pertemuan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan pekerja.
"Perusahaan yang sudah menerapkan UMK 2012 kami minta tetap melanjutkannya dan tidak terpengaruh. Yang belum, taatlah pada keputusan baru. Jika tak mampu bisa mengajukan penangguhan," ujar Joko.
Perbedaan besar UMK Bekasi pada kedua keputusan tersebut tidak jauh berbeda. Yakni, Angka UMK Kabupaten Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000,- untuk kelompok I, Rp1.849.000,- dan kelompok II Rp1.715.000,-.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi, UMK Rp1.491.866,- untuk kelompok I, Rp1.849.913,- dan kelompok II Rp1.715.000,-.
"Kami harap komitmen ini dijaga dengan baik oleh pengusaha, jangan sampai aksi lanjutan terjadi," demikian Joko (AFR/S023)
"Tapi kalau kesepakatan pelaksanaan UMK 2012 kembali diingkari pengusaha, tidak menutup kemungkinan kita kembali gelar aksi dengan massa yang lebih banyak," kata Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Joko Sugimin, di Cikarang, Minggu.
Menurut Joko, hingga Jumat (27/1), terdapat sekitar 109 perusahaan di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang belum melaksanakan UMK 2012 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Terhadap mereka, diminta untuk menaati keputusan baru Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sesuai kesepakatan hasil pertemuan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan pekerja.
"Perusahaan yang sudah menerapkan UMK 2012 kami minta tetap melanjutkannya dan tidak terpengaruh. Yang belum, taatlah pada keputusan baru. Jika tak mampu bisa mengajukan penangguhan," ujar Joko.
Perbedaan besar UMK Bekasi pada kedua keputusan tersebut tidak jauh berbeda. Yakni, Angka UMK Kabupaten Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000,- untuk kelompok I, Rp1.849.000,- dan kelompok II Rp1.715.000,-.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi, UMK Rp1.491.866,- untuk kelompok I, Rp1.849.913,- dan kelompok II Rp1.715.000,-.
"Kami harap komitmen ini dijaga dengan baik oleh pengusaha, jangan sampai aksi lanjutan terjadi," demikian Joko (AFR/S023)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012
Tags: