Pontianak (ANTARA News) - Polisi Militer TNI Angkatan Udara Supadio Pontianak, memproses hukum kasus penganiayaan oleh oknum TNI berinisial Nik dan DIk dengan pangkat Pratu, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar.
"Polda Kalbar hanya melakukan pengamanan awal saja ketika proses dikeluarkannya kedua pelaku penyaniayaan dari pos polisi Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur," kata Mukson Munandar di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur setiap urusan TNI baik itu angkatan darat, udara dan laut ditangani oleh POM masing-masing ,bukan oleh kepolisian.
"Sejak tadi malam (Sabtu malam (28/1) kedua pelaku sudah diperiksa oleh POM-AU Supadio Pontianak," kata Mukson.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum itu pada POM-AU. "Karena hukum di militer biasanya lebih keras lagi," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, kios bensin milik Miftah Farid (24) yang berada di bawah jembatan Kapuas I, Jalan Sultan Hamid II, didatangi oknum anggota TNI.
Dua oknum anggota TNI meminta paksa bensin yang dijual Farid untuk mengisi tangki motornya tanpa mau membayar.
Miftah Farid yang tinggal di Jalan Swadaya, Gang 18, No. 64, itu sudah berjualan bensin di kios tersebut lebih dari lima tahun, tidak bisa menerima kemauan kedua oknum aparat tersebut.
Kedua oknum itu malah menganiaya Miftah Farid sehingga mengalami luka bocor di bagian belakang kepala.
"Ia (korban) dipukul dengan peralatan bengkel miliknya di bagian kepala belakang dan berdarah. Juga dipukul bagian badannya dan ditendang berulang kali," kata Agustina (34) saudara perempuan Miftah Farid.
(A057)
POM TNI AU proses hukum oknum penganiaya
29 Januari 2012 11:31 WIB
Ilustrasi POM AU (ANTARA News/Grafis)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012
Tags: