Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menemukan penyelesaian atas permasalahan upah mininum kabupaten Bekasi yang sempat menyebabkan demonstrasi penutupan jalan tol Jakarta-Cikampek oleh para serikat pekerja.

"Untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah, serikat pekerja dan para pengusaha di Jakarta, Jumat malam.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan dan para pengusaha dalam hal ini diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.

Hatta mengatakan dalam rapat tersebut telah disepakati, baik pihak Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri tenaga kerja untuk diambil keputusan.

Dan setelah dilakukan musyawarah, telah disepakati untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp1.491.000, untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000, untuk kelompok I ditetapkan sebesar Rp1.849.000.

"Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UMK Kabupaten Bekasi," ujar Hatta.

Hatta menjelaskan dengan adanya kesepakatan baru ini maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.

Kemudian, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

"Seberat apapun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Hatta.

Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum, lanjut Hatta, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hatta menambahkan juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Pembahasan dilakukan dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum," ujar Hatta.

Wakil Ketua Apindo, Rahmat Gobel mengatakan kenaikan upah buruh sebaiknya juga diikuti dengan peningkatan dan efisiensi kerja yang dapat berdampak maksimal pada biaya produksi barang.

"Jadi serikat pekerja juga memberikan berapa nilai tambah yang bisa diberikan. Sehingga dengan ini bisa mengatasi masalah cost yang muncul," ujarnya.

Rahmat mengharapkan demonstrasi yang dilakukan serikat pekerja tersebut tidak terulang kembali, karena kawasan industri Cikarang merupakan salah satu pusat perakitan barang jadi untuk ekspor.

"Yang mesti dilihat itu pasar dunia lagi sulit. Dan pabrik yang ada disitu kebanyakan untuk ekspor. Kalau masih ada ini dan saat akan masuk kesana (negara tujuan ekspor), mereka harus turunkan harga, karena daya beli negara itu turun sehingga ekspor turun," ujarnya. (ANT)