Makassar (ANTARA) - Manajemen BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara dan Maluku berupaya memberikan pelayanan prima dalam hal pengaduan masyarakat pada program JKN melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PPIP RS) serta Petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu).

"PIPP RS dan BPJS Satu ini memang diciptakan untuk membantu masyarakat dan peserta JKN dalam memperoleh informasi serta memberi solusi terkait keluhan serta aduan dalam pelayanan Program JKN," ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra dan Maluku, Beno Herman di Makassar, Sabtu.

Ia menuturkan saat Forum Group Discussion (FGD) membahas tentang pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat program JKN-KIS di hotel Four Poin by Sheraton, sistem ini bertujuan untuk berbagi informasi tentang tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing.

Selama bertugas, tambah Beno, petugas BPJS Satu menggunakan seragam BPJS Kesehatan dilengkapi rompi khusus berwarna oranye. Meskipun ada ruangan khusus, tapi petugas tidak hanya siaga di satu titik, tapi rajin memantau ke poliklinik, apotek dan ruang rawat inap untuk menanyakan apakah ada kendala saat berobat.

"Sosialisasi keberadaan petugas PIPP RS dan BPJS Satu kami masifkan. Poster berisi nama, foto dan nomor handphone sekurang-kurangnya ada di sepuluh titik di rumah sakit," katanya.

Lokasinya di ruang pendaftaran, ruang tunggu poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran pasien rawat inap serta unit gawat darurat dan 5 titik lainnya yang menjadi titik tunggu peserta,” lanjutnya.

Selain itu, saluran pengaduan keluhan sangat variatif. Sehingga PIPP RS dan BPJS Satu, akan sering berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait akses keterbukaan informasi, begitupula lembaga Ombudsman untuk menyelesaikan keluhan di lapangan yang bervariatif demi memudahkan peserta JKN mendapatkan haknya.

"Kami terus maksimalkan pelayanan agar tidak ada keluhan, tapi kalau sampai keluhan itu ada, komitmen BPJS Kesehatan adalah segera menyelesaikan dan memberi solusi," ucap Beno menegaskan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer (dua kiri), Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa KIP Sulsel Khaerul Mannan (dua kanan) dan petugas PPIP RSUD Haji, saat Forum Group Discussion (FGD) di hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/2/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa KIP Sulsel Khaerul Mannan dalam FGD tersebut mengapresiasi langkah positif serta upaya BPJS Kesehatan untuk terus mendorong keterbukaan informasi di bidang layanan kesehatan khususnya Program JKN.

“BPJS Kesehatan sebagai badan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap hak masyarakat atas informasi khususnya layanan kesehatan dalam program JKN, dan senantiasa meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan dan kualitas informasinya," papar dia.

Hal senada disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer. Ia berharap BPJS Kesehatan harus menyesuaikan tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, informasi
harus berimbang antara yang disampaikan dan yang diterima masyarakat.

"Harus selalu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dalam mengelola dana masyarakat, agar tercipta kepercayaan, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Maka dengan sendirinya terbangun kesadaran untuk taat membayar kewajiban iuran," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sulsel luncurkan program "Rehab" angsur tunggakan iuran
Baca juga: 11.000 guru non ASN Sulsel segera dilindungi BPJAMSOSTEK
Baca juga: Program BPJS SATU tingkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS
​​​​​​​