Korlantas Polri ungkap denda tilang elektronik capai Rp639 miliar
18 Juni 2022 09:34 WIB
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6/2022). (ANTARA/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp639 miliar.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6).
Baca juga: Pelanggaran ganjil-genap terbanyak di Jalan Kramat Raya
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
Baca juga: McEasy luncurkan fitur "Driving Behaviour", cegah tilang elektronik
Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," kata dia.
Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
"Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Tilang elektronik merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Baca juga: Kakorlantas harap PNBP ETLE untuk peningkatan kualitas layanan
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6).
Baca juga: Pelanggaran ganjil-genap terbanyak di Jalan Kramat Raya
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
Baca juga: McEasy luncurkan fitur "Driving Behaviour", cegah tilang elektronik
Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," kata dia.
Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.
"Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Tilang elektronik merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Baca juga: Kakorlantas harap PNBP ETLE untuk peningkatan kualitas layanan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022
Tags: