Kaltara siap jadi eksportir rumput laut
17 Juni 2022 23:32 WIB
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang saat meresmikan koperasi untuk rumput laut yakni Koperasi Multi Pihak (KMP) ‘Kaltara Di Hati’ di Tarakan, Kamis (16/6/2022). ANTARA/HO - DKISP Provinsi Kaltara.
Tarakan (ANTARA) - Potensi budi daya rumput laut Kalimantan Utara kian menjanjikan tidak hanya memenuhi kebutuhan nasional namun juga menjadi pemasok bagi negara lain atau Kaltara siap menjadi daerah eksportir.
"Guna memperkenalkan nama daerah serta bernilai bagi pendapatan asli daerah (PAD), maka nantinya hasil panen rumput laut di Kaltara yang diekspor akan memiliki merk dagang," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Jumat.
Kaltara selama ini menjadi salah satu daerah penghasil rumput laut terbesar nasional. Pada 2021 total produksi rumput laut di Kaltara mencapai 627.875,45 ton dari luas budi daya rumput laut 9.662,22 hektare.
"Angka ini merupakan bukti potensi besar rumput laut di Kaltara," katanya.
Dengan merek dagang "Kaltara", maka diharapkan agar calon pembeli ataupun pihak lain di luar sana akan mengetahui bahwa rumput laut tersebut berasal dari Kaltara. Sebab, rumput laut dari Kaltara merupakan salah satu rumput laut terbaik di Indonesia.
“Kita berharap bahwa kalau barang-barang Kaltara yang keluar harus kita beri merek kalau perlu kita daftarkan dan terdaftar sebagai salah satu merek yang ada di Kaltara, sehingga masyarakat Kaltara bangga,” kata Zainal.
Untuk memaksimalkannya perlu wadah sebagai penunjang seperti mendirikan koperasi.
Sebelum Gubernurnya meresmikan Koperasi Multi Pihak (KMP) ‘Kaltara Di Hati’ di Tarakan, Kamis (16/6) diharapkan gerakan penggunaan produk lokal tidak hanya bersinar di dalam negeri.
Namun mampu bersaing di mancanegara dengan meningkatkan dan mempertahankan standar mutu kualitas. Dengan begitu akan berdampak pada nilai jual rumput laut.
Gubernur menyambut gembira atas dibentuknya KMP Kaltara Di Hati yang berkecimpung pada usaha rumput laut. Menurutnya kelompok anggota dalam KMP memiliki hak suara. Berbeda dengan koperasi konvensional.
“Kekhasan KMP terletak pada pengelompokan keanggotaannya. Pengelompokan ini berbeda dengan dengan di koperasi konvensional, yang mana biasanya pengelompokan dilakukan berdasar teritori atau pertimbangan lain,” katanya.
Dengan berdirinya KMP Kaltara Di Hati ini nantinya dapat mempercepat proses ekspor. Tidak perlu lagi melalui kota lain seperti Makassar atau Surabaya. Tetapi dari Kaltara langsung menuju negara yang dituju.
“Karena beberapa komoditas unggulan perikanan dan kelautan dimana salah satunya ialah rumput laut harus dilintasi terlebih dahulu melewati kota lain di luar Kaltara sebelum diekspor,” kata Zainal.
Dia mengapresiasi beroperasinya KMP Kaltara Di Hati serta sangat bangga dengan pelaksanaan ekspor rumput laut perdana yang dilakukan langsung dari Kota Tarakan.
Tentunya perlu dibarengi dengan edukasi langsung ke petani dalam hal budidaya hingga pengemasan.
“Sehingga pada akhirnya roda ekonomi di Kaltara akan terus berjalan ke arah yang positif dan dapat mensejahterakan masyarakat,” bebernya.
Bulan Oktober tahun 2021 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI telah menerbitkan peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia yang berbeda dengan koperasi konvensional.
Koperasi Multi Pihak atau KMP merupakan koperasi yang bertujuan membangun kemakmuran masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat di Kaltara.
KMP memiliki model pengelompokan anggotanya berdasarkan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu dapat menjalankan semua jenis usaha.
"Guna memperkenalkan nama daerah serta bernilai bagi pendapatan asli daerah (PAD), maka nantinya hasil panen rumput laut di Kaltara yang diekspor akan memiliki merk dagang," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Jumat.
Kaltara selama ini menjadi salah satu daerah penghasil rumput laut terbesar nasional. Pada 2021 total produksi rumput laut di Kaltara mencapai 627.875,45 ton dari luas budi daya rumput laut 9.662,22 hektare.
"Angka ini merupakan bukti potensi besar rumput laut di Kaltara," katanya.
Dengan merek dagang "Kaltara", maka diharapkan agar calon pembeli ataupun pihak lain di luar sana akan mengetahui bahwa rumput laut tersebut berasal dari Kaltara. Sebab, rumput laut dari Kaltara merupakan salah satu rumput laut terbaik di Indonesia.
“Kita berharap bahwa kalau barang-barang Kaltara yang keluar harus kita beri merek kalau perlu kita daftarkan dan terdaftar sebagai salah satu merek yang ada di Kaltara, sehingga masyarakat Kaltara bangga,” kata Zainal.
Untuk memaksimalkannya perlu wadah sebagai penunjang seperti mendirikan koperasi.
Sebelum Gubernurnya meresmikan Koperasi Multi Pihak (KMP) ‘Kaltara Di Hati’ di Tarakan, Kamis (16/6) diharapkan gerakan penggunaan produk lokal tidak hanya bersinar di dalam negeri.
Namun mampu bersaing di mancanegara dengan meningkatkan dan mempertahankan standar mutu kualitas. Dengan begitu akan berdampak pada nilai jual rumput laut.
Gubernur menyambut gembira atas dibentuknya KMP Kaltara Di Hati yang berkecimpung pada usaha rumput laut. Menurutnya kelompok anggota dalam KMP memiliki hak suara. Berbeda dengan koperasi konvensional.
“Kekhasan KMP terletak pada pengelompokan keanggotaannya. Pengelompokan ini berbeda dengan dengan di koperasi konvensional, yang mana biasanya pengelompokan dilakukan berdasar teritori atau pertimbangan lain,” katanya.
Dengan berdirinya KMP Kaltara Di Hati ini nantinya dapat mempercepat proses ekspor. Tidak perlu lagi melalui kota lain seperti Makassar atau Surabaya. Tetapi dari Kaltara langsung menuju negara yang dituju.
“Karena beberapa komoditas unggulan perikanan dan kelautan dimana salah satunya ialah rumput laut harus dilintasi terlebih dahulu melewati kota lain di luar Kaltara sebelum diekspor,” kata Zainal.
Dia mengapresiasi beroperasinya KMP Kaltara Di Hati serta sangat bangga dengan pelaksanaan ekspor rumput laut perdana yang dilakukan langsung dari Kota Tarakan.
Tentunya perlu dibarengi dengan edukasi langsung ke petani dalam hal budidaya hingga pengemasan.
“Sehingga pada akhirnya roda ekonomi di Kaltara akan terus berjalan ke arah yang positif dan dapat mensejahterakan masyarakat,” bebernya.
Bulan Oktober tahun 2021 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI telah menerbitkan peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia yang berbeda dengan koperasi konvensional.
Koperasi Multi Pihak atau KMP merupakan koperasi yang bertujuan membangun kemakmuran masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat di Kaltara.
KMP memiliki model pengelompokan anggotanya berdasarkan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu dapat menjalankan semua jenis usaha.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022
Tags: